Pemilu 2024

PPATK Sebut Ada Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal

PPATK menyebut adanya indikasi temuan sumber dana kampanye dalam Pemilu 2024 berasal dari tambang ilegal.

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM
Bendera partai-partai politik peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya indikasi temuan sumber dana kampanye dalam Pemilu 2024 berasal dari tambang ilegal.

Kecurigaan itu menguat setelah tim PPATK melakukan analisis terhadap pergerakan dana kampanye dan aliran dananya.

PPATK menemukan tidak adanya pergerakan di rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Baca juga: Partai Politik di Sorong Selatan Wajib Buka Rekening untuk Tampung Dana Kampanye, Ada Batas Waktu

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, seharusnya RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye.

"Kita 'kan pernah sampaikan indikasi (sumber dana kampanye) dari illegal mining (tambang ilegal)," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12/2023), saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan pihaknya.

"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak," lanjutnya.

"Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," imbuh Ivan.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan tidak adanya pergerakan transaksi dari RKDK menunjukkan ketidaksesuaian.

Menurut dia, seiring berjalannya kegiatan kampanye menjelang Pemilu 2024, seharusnya transaksi RKDK terlihat bergerak aktif.

"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak?" tanyanya.

Baca juga: KPU PBD Adakan Rakor Bahas Dana Kampanye Bersama 18 Parpol & 12 Calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya

"Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," tutur dia.

PPATK, ujar Ivan, menemukan adanya transaksi janggal terkait kampanya yang mencapai triliunan rupiah.

Baca juga: Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Jawab Kritikan Mahasiswa soal Kinerja

Hasil pelacakan itu telah diserahkan PPATK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu," ujarnya.

"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan (transaksi janggal)," kata dia.

Berapa Biaya Politik di Indonesia?

KPU diketahui telah membuat aturan untuk menetapkan besaran dana kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 1 September 2023.

Aturan itu menerangkan dana kampanye Pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseoragan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.

Baca juga: PPATK Bakal Awasi Keluar Masuk Uang di Masa Kampanye Pemilu 2024, Cegah Politik Uang

Tetapi, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sumber-sumber tersebut dibatasi nominalnya.

Untuk calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) dan calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Lalu, sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp25 miliar.

Sementara itu, untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sumbangan dari perseorang yang boleh diterima berjumlah maksimal Rp750 juta.

Baca juga: KPU PBD Adakan Rakor Bahas Dana Kampanye Bersama 18 Parpol & 12 Calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya

Kemudian, dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp1,5 miliar.

Sebagai informasi, sumbangan dana kampanye bisa berbentuk uang, barang, dan jasa.

Apabila dana kampanye berupa barang atau jasa, maka harus dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan yang diperoleh bersifat kumulatif selama masa kampanye.

Artinya, jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye itu dilarang digunakan.

Selain itu, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan ke KPU dan akan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Baca juga: Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Jawab Kritikan Mahasiswa soal Kinerja

Meski demikian, aturan yang dibuat KPU itu berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan untuk menjadi anggota DPR, DPRD, atau kepala daerah, para calon sedikitnya harus memiliki modal politik sebesar Rp20-30 miliar.

Baca juga: Bawaslu Tegur Tim Prabowo-Gibran soal Bagikan Makanan dan Susu Gratis ke Siswa SD di Sorong

Lalu, untuk tingkatan calon gubernur, nilainya lebih besar lagi, yaitu mencapai Rp100 miliar.

"KPK sangat menyadari biaya politik di negeri ini mahal, menjadi anggota DPR, DPRD, kepala daerah tidak ada yang gratis."

"Kami telah melakukan survei, dana yang harus dimiliki para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II saja sebesar Rp20-30 miliar."

"Untuk gubernur, harus memiliki dana Rp100 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (30/6/2023), dikutip dari dpd.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal, Berapa Biaya Politik di Indonesia?

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved