Pemilu 2024

ASN Harus Simak! Ini 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Pada masa kampanye itu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya yang mendukung peserta pemilu.

Editor: Ilma De Sabrini
GRAFIS TRIBUNNEWS/GILANG PUTRANTO
Ilustrasi Pemilu 2024 - Bawaslu akan membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Butuh 1 pengawas per TPS. Simak bocoran jadwal dan syaratnya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tahapan Pemilu 2024 saat ini tengah masuk dalam masa kampanye.

Pada masa kampanye itu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya yang mendukung peserta pemilu.

Dimana ASN harus netral dalam masa kampanye ini, sehingga tidak boleh terlihat mendukung peserta pemilu melalui gerakan atau ekspresi tubuh.

Baca juga: Audiensi Ketua KPU PBD dengan Komandan Lantamal XIV

Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Sehingga, ASN dilarang menggunakan gaya tertentu saat berfoto atau berpose yang mencerminkan simbol atau atribut partai politik.

ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan dianggap melanggar disiplin ASN.

Selengkapnya, simak sembilan gaya foto yang dilarang digunakan oleh ASN di bawah ini.

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.

2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua).

3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.

Baca juga: Langgar Aturan Pemasangan APK, Bawaslu PBD Copot Puluhan Spanduk Caleg di Kabupaten Sorong

4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan.

5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga).

6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua.

Baca juga: Bawaslu RI Berharap Dilibatkan KPU Bahas Format Debat Capres

7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon).

8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu).

9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

Pelanggaran Kode Etik ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024.

Untuk pelanggaran kode etik ini, sanksinya adalah sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu.

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilu.

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

4. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon pemilu.

Baca juga: Aparat Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan APK di Jalan Protokol Kota Sorong

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu.

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon.

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu.

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, JPPR Bakal Temui Bawaslu PBD Bahas Soal Pengawasan dan Edukasi Pemilih

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon pemilu.

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca juga: 70.236 Segel Kertas Tiba, KPU Kota Sorong Lanjut Penyortiran

Pelanggaran Disiplin selama Masa Kampanye Pemilu 2024:

Pelanggaran disiplin ini, ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman disiplin berat.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu.

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon pemilu.

Baca juga: KPU RI Tunjuk Ardianto Wijaya dan Velerina Jadi Moderator Debat Capres, Ini Profil Mereka

3. Melakukan pendekatan kepada:

- Partai politik sebagai bakal calon pemilu.

- Masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU PBD Gelar Bimbtek Aplikasi Sirekap

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon pemilu.

Baca juga: KPU Kota Sorong Gelar Rakor Pembentukan KPPS, Diikuti 184 PPD dan PPS

7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu.

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon.

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu.

Baca juga: KPU RI Singgung Soal Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum Bisa Ganggu Keselamatan Berkendara

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon pemilu.

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu.

10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon pemilu.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Beri Ruang Pendidikan Politik ke Pemilih Berkebutuhan Khusus

11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pemilu.

13. Bentuk pelanggaran/dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas, dengan sanksi yang akan dibahas dan diputus oleh Satgas sesuai pedoman yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved