Pemilu 2024
Aparat Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan APK di Jalan Protokol Kota Sorong
Penertiban diawali menggelar apel bersama di halaman kantor Dinas Kebakaran dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Personel Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Kota Sorong bersama Bawaslu menggelar pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Khusus Caleg Kota Sorong, Pemasangan APK Wajib di Distrik dan Tidak Boleh di Jalan Umum
Penertiban diawali menggelar apel bersama di halaman kantor Dinas Kebakaran dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Dinas Satpol PP Papua Barat Daya Vincente Campana Baay menyampaikan, penertiban APK dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Sorong, terutama di jalan protokol.
"Penertiban di bawah pimpinan Bawaslu ini dalam rangka melaksanakan perintah sesuai aturan dan juga perintah bapak pj gubernur," katanya.
Baca juga: Rivalitas Caleg Makin Ketat, JPPR Dorong Bawaslu dan Masyarakat Awasi Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Menurutnya, Penertiban APK tidak hanya di berlangsung di Kota Sorong, melainkan di seluruh kabupaten se-Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.