Pemilu 2024

KPU RI Singgung Soal Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum Bisa Ganggu Keselamatan Berkendara

Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan APK  yang berada di transportasi unum dapat menggangu keselamatan dalam berkendara. 

|
Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari di Kota Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Saat ini, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye.

Sejumlah peserta Pemilu 2024 sudah melakukan kampanye di sejumlah lokasi.

Dari pemilu sebelumnya, peserta pemilu ada yang memasang alat peraga kampanye (APK) di transportasi umum.

Melihat hal itu, Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan APK  yang berada di transportasi unum dapat menggangu keselamatan dalam berkendara. 

Baca juga: Jelang Masa Kampanye, KPU Kabupaten Sorong Tetapkan 15 Lokasi Pemasangan APK

Meski tak ada larangan untuk memasang APK di transportasi umum dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tapi hal itu dapat mengalih fokus baik bagi pengendara pun penumpang.

"Orang yang namanya berkendara fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan, kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan, kiri, depan kan juga repot," kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Tegur Tim Prabowo-Gibran soal Bagikan Makanan dan Susu Gratis ke Siswa SD di Sorong

Hasyim juga memahami alasan pihak yang berwenang untuk melarang pemasangan APK di kendaraan umum adalah untuk menjamin keselamatan warga. 

"Saya kira ketika ada pertimbangan-pertimbangan seperti dari pihak-pihak yang punya otoritas kan tujuannya sama sebetulnya, menjamin atau menjaga keselamatan warga kita yang berkendara," tuturnya.

Baca juga: KPU RI Bantah Hapus Debat Cawapres, Begini Penjelasan Hasyim Asyari

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengecam tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor, Jawa Barat yang APK di angkutan umum atau angkot. 

Larangan itu tertuang dalam surat edaran dari Dishub Purwakarta dan Kota Bogor dan dirasa oleh pihak TPN bernada ancaman.

“Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. Imbauan dan larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam keterangannya beberapa waktu lalu. (tribunews/mario christian sumampow)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum Mengganggu Keselamatan Berkendara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved