Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL
Tok! Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim PN Jaksel
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri harus menelan pil pahit keputusan majelis hakim yang menolak praperadilannya
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri harus menelan pil pahit keputusan majelis hakim yang menolak praperadilan yang dirinya ajukan.
Diketahui, praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Belum Menahan Firli Bahuri Meski Sudah Tersangka
Putusan penolakan praperadilan Firli Bahuri itu dibacakan oleh hakim Imelda di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.
Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Hasil Seleksi Pendamping Lokal Desa di Sorong Selatan Disinyalir Politis
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Baca juga: Penyidik KPK Panggil Eks Bupati Tambrauw Gabriel Asem dan 7 Saksi Lainnya Soal Kasus Yan Piet Mosso
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.