Polres Sorong Selatan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Tiga Tersangka
Sementara dari tangan tersangka berinisial M, polisi berhasilkan mengamankan sabu seberat 3, 15 gram.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Satres Narkoba Polres Sorong Selatan memusnahkan barang bukit berupa sabu dari tiga orang tersangka, masing-masing berisnial M, S dan Z.
Kasat Resnarkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon menjelaskan dari tangan S polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,24 gram.
Baca juga: Beri Pendidikan Karakter ke Siswa Paket, Polres Sorong Selatan: Kurangi Kenakalan
Sementara dari tangan tersangka berinisial M, polisi berhasilkan mengamankan sabu seberat 3, 15 gram.
"Tersangka ketiganya Z polisi mengamankan sabu seberat 1,5 gram," katanya kepada TribunSorong.com, usai dilakukan pemusnahan barang haram tersebut di Polres Sorong Selatan, Rabu (24/5/2023).
Putra Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan, pihaknya juga akan terus melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya yang dengan sengaja mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sorong Selatan.
"Kita akan kejar dan tangkap. Tidak ada yang bisa lolos, jika sengaja menguasai atau mengedarkan barang haram tersebut," tutupnya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.