Pilpres 2024

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Rakabuming Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar aturan pemilu.

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNNEWS.COM
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyambangi Bawaslu Jakarta Pusat beri klarifikasi soal bagi-bagi susu di CFD Jakarta. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar aturan pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey.

Dia menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam

Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.

Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran untuk diperiksa terkait kegiatannya bagi-bagi susu di CFD Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Sebelum Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat juga memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta yang berlangsung pada 3 Desember 2023. Kegiatan ini kemudian masuk daftar temuan pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat untuk selanjutnya diselidiki.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik,” kata Sonny.

Sebelum diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.

Sebab, tidak ada alat peraga kampanye (APK) digunakan ataupun ajakan untuk mencoblos.

“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.

Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana.

Meski demikian, Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto. "Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Nyatakan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan HBKB

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved