Kabar Kota Sorong

Pemuda Gelar Aksi Bisu di Pengadilan Sorong Jelang Putusan Haris-Fatia, Minta Penegak Hukum Netral 

Solidaritas Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar aksi bela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (8/1/2024).

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Solidaritas Peduli Gak Asasi Manusia atau HAM menggelar aksi bela Harus Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Senin (8/1/2024) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Solidaritas Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar aksi bela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (8/1/2024).

Aksi yang dikemas tanpa bersuara (bisu) oleh lima pemuda dan mahasiswa di Kota Sorong ini bertepatan dengan jadwal sidang putusan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Koordinator Aksi Apei Tarami mengatakan, gerakan yang dikemas dalam aksi bisu dan pembentangan spanduk di depan PN Sorong, merupakan solidaritas untuk Haris-Fatia.

"Aksi bisu ini kami buat sebab hari ini suara aktivis HAM dibungkam oleh sistem lewat jalur penegakkan hukum," ujar Apei kepada TribunSorong.com di PN Sorong.

Baca juga: FNMPP dan LBH Kaki Abu Gelar Pameran Foto Peringati Hari HAM Sedunia 2023

Menurutnya, negara harus bisa menjamin kebebasan menyampaikan pendapat serta tidak menggunakan alat negara bungkam suara para aktivis HAM seperti Haris-Fatia.

Ia menilai, hingga kini hukum di Negara Republik Indonesia lebih banyak tajam ke bawah sementara tumpul ke atas.

"Kami lihat Haris-Fatia sudah jujur bicara soal sumber daya alam Papua, namun justru dipidanakan oleh rezim," katanya.

Baca juga: Peringati Hari HAM Sedunia, Aliansi Masyarakat Adat Kabupaten Sorong Selatan Gelar Aksi Damai

Oleh karena itu, lewat aksi bisu di depan PN Sorong, Majelis Hakim PN Jakarta Timur lebih bijak memutuskan kasus Haris-Fatia.

"Kita ingin hakim harus bijak soal kasus Haris-Fatia, jangan jadi penghalang bagi suara demokrasi para aktivis," jelasnya.

Ia berharap, penegak hukum harus bebas dan tidak menjadi jembatan penguasa dalam membungkam suara demokrasi.

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus 'Lord Luhut'

Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Dilansir dari Tribunnews.com, kabar baik itu disambut oleh keriuhan pendukung Haris dan Fatia yang hadir dalam persidangan.

Baca juga: Komnas HAM Sebut 138 Pengungsi Maybrat Meninggal, Kadinsos: Itu Keliru

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan vonis keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).

"Mengadili menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata majelis hakim di persidangan.

Majelis hakim melanjutkan membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan.

"Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," jelas hakim.

Putusan tersebut dibacakan berlaku juga untuk terdakwa Fatia Maulidyanti.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ribuan Pengungsi Maybrat Hidup Tak Layak: Hak Dasar Tidak Dipenuhi

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved