Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Plus Bayar Denda Rp500 Juta

Eks pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis bersalah dalam kasus gratifikasi

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mjelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama menjabat di Ditjen Pajak. 

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca juga: Penyidikan Kasus Eks Pj Bupati Mosso, Pj Gubernur Musaad Minta Saksi Kooperatif ke Penyidik KPK

Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK beberapa waktu lalu.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam vonisnya, majelis hakim menilai Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan JPU KPK.

Majelis hakim menyatakan Rafael terbukti melakukan gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya.

Baca juga: Panggil Sejumlah Pejabat dan Eks Bupati terkait Kasus Mosso, KPK Pinjam Ruangan Polres Sorong

Hakim menilai uang marketing fee Rp10 miliar yang diterima Rafael Alun dari PT ARME masuk kategori gratifikasi.

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp10.079.055.519 (Rp10 miliar)," ucap majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Ingatkan Pejabat Patuh LHKPN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved