Calon Ketua KPK
Presiden Jokowi Bakal Usulkan Dua Orang Calon Pimpinan KPK, Ada Empat Nama Kandidat Kuat
Posisi Ketua KPK kosong usai Firli Bahuri diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi akan menyerahkan dua nama calon pimpinan KPK ke DPR.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kosong usai Firli Bahuri diberhentikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi akan menyerahkan dua nama calon pimpinan KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai Kepala Negara, Jokowi akan memilih dua orang dari sisa 10 nama calon pimpinan KPK yang belum terpilih.
Baca juga: Sah! Presiden Jokowi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu, sebagai pimpinan KPK pengganti," kata Ghufron, Selasa (2/1/2024).
Sebagai informasi, saat ini tersisa 4 calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR.
Baca juga: Hasil Sidang Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Harus Mundur dari Jabatan Pimpinan
Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
Dua di antara nama-nama tersebut akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk diseleksi DPR RI menjadi pimpinan Komisi Antirasuah menggantikan Firli Bahuri.
Di sisi lain, Ghufron menjelaskan, Ketua KPK definitif juga akan dipilih oleh DPR RI setelah Pimpinan KPK lengkap.
"Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," jelas eks Dekan Universitan Jember itu.
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana.
Baca juga: KPK OTT Gubernur Maluku Utara, Rumah Dinas Abdul Ghani Kasuba Digeledah
Ari menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.
Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231124_jokowi-peletakan-batu-pertama-rs-unimuda-sorong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.