Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Plus Bayar Denda Rp500 Juta

Eks pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis bersalah dalam kasus gratifikasi

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mjelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama menjabat di Ditjen Pajak. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Eks pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya majelis hamim memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta.

Tak hanya itu, Rafael juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar kepada negara.

Kasus Rafael Alun ini berawal dari ketidaksesuaian harta di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan profil sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Usulkan Dua Orang Calon Pimpinan KPK, Ada Empat Nama Kandidat Kuat

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pejabat ke depannya agar mematuhi pelaporan LHKPN.

"Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu, hingga batas akhir 31 Maret 2024,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: KPK OTT Gubernur Maluku Utara, Rumah Dinas Abdul Ghani Kasuba Digeledah

Dikatakan Ali, proses hukum kasus Rafael Alun yang bermula dari pemeriksaan LHKPN adalah salah satu bentuk terobosan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Lembaga antirasuah turut mengakui dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam penanganan kasus Rafael Alun.

Seperti diketahui, KPK memeriksa kekayaan tidak wajar Rafael Alun setelah publik ramai-ramai menyoroti LHKPN Rafael yang diunduh dari situs resmi KPK.

Saat itu, anak Rafael yang bernama Mario Dandy Satriyo menganiaya anak di bawah umur. Mario juga disorot karena kerap memamerkan kemewahan.

“Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara,” kata Ali.

Terkait putusan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta Rafael Alun, KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: Penyidikan Kasus Eks Pj Bupati Mosso, Pj Gubernur Musaad Minta Saksi Kooperatif ke Penyidik KPK

Pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Kendati demikian terdapat beberapa poin dan pertimbangan dalam tuntutan jaksa yang tidak diakomodasi majelis hakim.

“Maka dalam waktu tujuh hari kedepan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum selanjutnya,” kata Ali.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca juga: Penyidikan Kasus Eks Pj Bupati Mosso, Pj Gubernur Musaad Minta Saksi Kooperatif ke Penyidik KPK

Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK beberapa waktu lalu.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam vonisnya, majelis hakim menilai Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan JPU KPK.

Majelis hakim menyatakan Rafael terbukti melakukan gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya.

Baca juga: Panggil Sejumlah Pejabat dan Eks Bupati terkait Kasus Mosso, KPK Pinjam Ruangan Polres Sorong

Hakim menilai uang marketing fee Rp10 miliar yang diterima Rafael Alun dari PT ARME masuk kategori gratifikasi.

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp10.079.055.519 (Rp10 miliar)," ucap majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Ingatkan Pejabat Patuh LHKPN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved