Kabar Raja Ampat
Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Unit Rajawali Polres Raja Ampat Gelar Razia ODOL
Polres Raja Ampat melalui Satuan Lalulintas Unit Rajawali melakukan pemeriksaan over dimension/overloading (Odol) terhadap truk yang tiba di Pelabuhan
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Polres Raja Ampat melalui Satuan Lalulintas Unit Rajawali melakukan pemeriksaan over dimension/overloading (ODOL) terhadap truk yang tiba di Pelabuhan ASDP Waisai, Sabtu (13/1/2024).
Pemeriksaan ODOL ini merupakan kegiatan rutin Satlantas Polres Raja Ampat yang dipimpin PS Kanit Rajawali Bripka Kadek setiap Sabtu saat kapal sandar di pelabuhan.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tiap Sabtu saat KMP Lema sandar di Pelabuhan ASDP Waisai," ujar Bripka Kadek.
Baca juga: Dorong Percepatan Penerimaan Pajak dan Retribusi, BPKAD PBD Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur
Dia mengatakan, operasi ini menyasar kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan.
"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan maupun sopir juga diperiksa," terangnya.
Kegiatan rutin ODOL, sambungnya, dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan pengendara akibat dari kelebihan muatan.
"Pelanggaran aturan over dimension/overloading adalah bukti ketidakpedulian akan keselamatan berlalu lintas, khususnya para supir angkutan barang," ujarnya.
Baca juga: Nahas, Sopir Truk Sampah Tewas Tertimpa Bak Sampah di Raja Ampat
Kata Bripka Kadek, angkutan barang berupa truk yang turun dari KMP Lema di Pelabuhan ASDP Waisai, muatannya masih dalam batas yang wajar.
Sebagai informasi, dilansir dari laman resmi Polri, pelanggar ODOL akan dijatuhi hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Curhatan Miris Sopir Truk Antre BBM, Nano Menunggu Sejak Pukul 4 Dini Hari, Tak Kunjung Sampai SPBU
Pada Pasal 277 dalam undang-undang tersebut berbunyi setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).Psl 138 ayat (3), angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.