Narkoba di Raja Ampat
Anggota Polres Raja Ampat Ringkus 2 Pria yang Hendak Ambil Paket 950 Gram Ganja
Anggota Satres Narkoba Polres Raja Ampat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan 950 gram ganja.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Anggota Satres Narkoba Polres Raja Ampat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan 950 gram ganja.
Masuknya 950 gram ganja ke Tanah Papua itu melalui jasa pengiriman barang di Kota Sorong.
Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang JNE guna menahan paket yang dikirim dari Jayapura.
Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Perkara Tahap II Ganja 364 Gram ke Kejari Sorong
Paket yang ternyata ganja itu dikirim menggunakan pengiriman Express 1 hari dari Jayapura ke Kota Sorong.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami berkoordinasi dengan JNE bahwa barang yang dikirim dari Jayapura sudah tiba dan berada di gudang JNE dengan menggunakan layanan pengiriman express 1 hari sampai tujuan," kata AKBP Edwin Parsaoran melalui keterangan pers yang diterima TribunSorong.com, Sabtu (6/1/2024).
Berdasarkan arahan Kasat Narkoba Ipda Bhakti Heriawan, mengarahkan Satres Narkoba Polres Raja Ampat menunggu kedatangan pemilik paket mengambil barang haram itu.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Tiga Tersangka
Sekira pukul 16.30 WIT, datanglah dua orang pria yang diduga pemilik ganja tersebut. Kemudian, Satres Narkoba Polres Raja Ampat langsung menciduk kedua dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Diketahui, mereka berinisial AB dan DA yang merupakan warga Kota Sorong.
Dari tangkap tangan itu, polisi mengamankan empat paket yang setelah dibuka ternyata ganja yang dikemas dalam plastik bening.
"Setelah AB dan DA datang mengambil paket yang diduga adalah narkotika jenis ganja, langsung ditangkap dan melakukan penggeledahan lalu memeriksa isi paketnya," ungkapnya.
Atas kejadian itu Satres Narkoba Polres Raja Ampat menetapkan AB dan DA sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 berupa tanaman yang diduga jenis daun ganja kering sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Musnahkan Ganja Milik 2 Pemuda
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus tahun 2023 .
Dimana Satres Narkoba Polres Raja Ampat pada bulan Maret 2023 lalu berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 1154 gram dengan tersangka berinisial CH di daerah Kilometer (KM) 7, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
"Ini adalah kasus yang sama dengan barang bukti narkotika jenis ganja di kirim oleh orang yang sama dari Jayapura dengan inisial BR," ungkapnya. (tribunsorong.com, willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.