Sumber Daya Manusia Raja Ampat
Bupati Raja Ampat Wanti-wanti ASN Malas Masuk Kantor, Ingatkan soal Sanksi Pemecatan
Sosok yang karib disapa AFU ini juga meminta kepala OPD meningkatkan disiplin dan kinerja jajaran masing-masing.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) yang sampai pertengahan Januari 2024 belum masuk kantor.
"Saya tegaskan yang kedua kalinya kepada para kepala OPD (oganisasi perangkat daerah) segera mengecek ASN-nya," ujarnya di sela penyerahan Daftar Pengguna Anggaran (DPA) 2024 di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Waisai, Papua Barat Daya, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Bupati Raja Ampat Serahkan DPA 2024, AFU Ingatkan Kepala OPD Hati-Hati Ambil Keputusan
Abdul Faris Umlati meminta data ASN yang tidak masuk kantor sejak 8 Januari 2024 hingga dirinya mengeluarkan peringatan kedua.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022, jika ASN tidak masuk kantor selama 10 hari sanksinya adalah pecat.
Baca juga: Bupati Raja Ampat Minta Para Kepala OPD Genjot Capaian Retribusi Daerah
Oleh karena itu, para kepala OPD segera mengambil sikap jika ada bawahan yang tidak masuk kerja tiga hari berturut-turut.
"Jika ada anak buahnya tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa keterangan yang jelas segera buat surat teguran atau panggilan," kata Abdul Faris Umlati.
Sosok yang karib disapa AFU ini juga meminta kepala OPD meningkatkan disiplin dan kinerja jajaran masing-masing.
Pada 2024 ini, ia ingin melihat sejauh mana ketegasan para pimpinan kepada anak buahnya yang malas masuk kantor.
"Kepala OPD juga harus membenahi diri sendiri sebelum menegur bawahan sebab tingkat kedisiplinan seorang ASN itu tercermin dari pada kecakapan pimpinannya," ujar Abdul Faris Umlati. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.