OTT KPK Pj Bupati Sorong
Pj Gubernur Mohammad Musa'ad Ungkap Alasan Pj Bupati Sorong Belum Dilantik
Sekitar sebulan lalu, nama Cliff Agus Japsenang diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai pengganti Yan Piet Mosso
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sekitar sebulan lalu, nama Cliff Agus Japsenang diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai pengganti Yan Piet Mosso pada jabatan Penjabat (Pj) Bupati Sorong.
Akan tetapi, hingga saat ini, Cliff tak kunjung dilantik usai pernyataan Mendagri Tito.
Baca juga: Pj Gubernur Musaad Belum Terima SK Mendagri soal Pj Bupati Sorong Pengganti Yan Piet Mosso
Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad akhirnya mengungkapkan alasan mengapa Cliff belum dilantik.
Menurutnya, nama-nama usulan pengganti Yan Piet Mosso sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Mendagri belum terbit.
"Kalau hari ini saya terima SK-nya, besok saya langsung lantik tidak ada lama-lama lagi," katanya kepada TribunSorong.com belum lama ini.
Musa'ad mengatakan, dirinya akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri guna memastikan hal tersebut.
"Kami masih terus koordinasi ya. Jadi mohon bersabar soal SK tadi," kata dia.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Tunjuk Pj Bupati Sorong Baru, Pengganti Yan Piet Mosso
Mantan Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua itu menjelaskan, keputusan Pj Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso ditentukan oleh pemerintah pusat.
Dalam menetapkan seorang Pj Bupati Sorong, kata Musa'ad, ada tahapan atau prosedur yang dilalui dan melalui pertimbangan mutlak oleh Kemendagri.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Usul 3 Nama Calon Pj Bupati Sorong Gantikan Yan Piet Mosso
Saat ini Pemerintahan Kabupaten Sorong sementara dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Cliff Agus Japsenang.
Sebagai informasi, pemilihan penjabat (Pj) bupati/walikota oleh Kemendagri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.