Lingkungan Hidup
Dokumen KLHS Instrumen Penting, Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya Jangan Abai
akil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengatakan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan instrumen penting.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengatakan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.
Di dalamnya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.
Baca juga: Hari Pangan Internasional 2025: Diskusi Sawit hingga Kerusakan Lingkungan di Papua Barat Daya
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016.
"Setiap kebijakan pembangunan di daerah wajib dianalisis melalui KLHS agar aspek lingkungan hidup dapat dipertimbangkan secara sistematis dan ilmiah," ujar Ahmad Nausrau pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pegawai Bidang Lingkungan Hidup di Kota Sorong, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Bangun Pertanian Ramah Lingkungan, 5 Distrik di Kabupaten Sorong Terlibat Proyek Besar
Ia menjelaskan, penyusunan KLHS di tingkat daerah tidak mudah, karena keterbatasan sumber daya manusia, pemahaman teknis, dan akses terhadap data lingkungan.
Oleh karena itu bimtek menjadi penting guna memperkuat kapasitas teknis aparatur, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya.
"Harapannya kompetensi ASN di bidang lingkungan hidup makin meningkat, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan," kata Ahmad Nausrau.
Kepala DLHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menambahkan, penyusunan KLHS menjadi kebutuhan mendesak dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Oleh karena itu pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota jangan abai.
"Hingga saat ini, sebagian besar kabupaten/kota di Papua Barat Daya belum sepenuhnya menyusun dokumen tersebut," ucapnya.
KLHS diperlukan buat mendukung dokumen perencanaan, seperti rencana tata ruang daerah (RTRD), rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Baca juga: 4 Poin Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Tehit Sorong Selatan soal Operasional Perusahaan Sawit
Penyusunan KLHS, lanjut Julian, menjadi syarat penting agar dokumen perencanaan pembangunan daerah dapat diterima dan disahkan pemerintah pusat.
Jika dokumen KLHS tidak disertakan, dokumen RTRB atau RPJMD akan dikembalikan oleh Bappenas atau Kemendagri.
Baca juga: Di Ambang jadi Kebun Sawit, Suku Nakna Sorong Selatan Pasang Badan Jaga Hutan Keramat
DLHKP akan terus mendampingi kabupaten/kota agar proses penyusunan KLHS dapat diselesaikan tepat waktu.
"Tahun 2026 rencana pembangunan daerah mulai dieksekusi di lapangan," kata Julian. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
| Wali Kota Sorong Dukung Kantor BPIP di Papua Barat Daya: Perkuat Karakter yang Mulai Luntur |
|
|---|
| Pemuda Papua Barat Daya Jadilah Agen Perubahan Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Ketua Baleg DPR RI Sebut Masukan dari Papua Barat Daya soal RUU PIP Punya Nilai Strategis |
|
|---|
| Makna 98 Tahun Pekabaran Injil di Tanah Malamoi bagi Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu |
|
|---|
| Jaringan 5G Resmi Mengudara di Papua Barat Daya, Wagub Nausrau Harap Sampai ke Pelosok-Pelosok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251029_bimtek-klhs-papua-barat-daya-di-kota-sorong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.