Pemilu 2024

Simak! Ini Jadwal Lengkap Kampanye Rapat Umum Caleg DPRD Papua Barat Daya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya merilis jadwal kampanye rapat  umum bagi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD provinsi.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
KPU RI
Logo KPU 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya merilis jadwal kampanye rapat  umum bagi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD provinsi.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor Bersama Peserta Pemilu, Bahas Jadwal dan Lokasi Kampanye

Penetapan ini berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu melalui metode rapat umum.

Penetapan jadwal itu juga berdasarkan Pasal 49 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota berkewajiban menyusun jadwal kampanye pemilu melalui rapat umum.

Baca juga: Sempat Tertahan di Pelabuhan Sorong, KPU Papua Barat Daya Akhirnya Bongkar Logistik Pemilu 2024

Berikut jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU Papua Barat Daya.

Jadwal kampanye Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Daya.
Jadwal kampanye Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Daya. (DOK. KPU PAPUA BARAT DAYA)
Jadwal kampanye Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Daya.
Jadwal kampanye Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Daya. (DOK. KPU PAPUA BARAT DAYA)

Sebelumnya, KPU Papua Barat Daya telah menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai jadwal dan lokasi kampanye Pemilu 2024 pada Jumat (19/1/2024).

Rakor dihadiri Komisioner KPU Papua Barat Daya, Bawaslu, Kesbangpol, pejabat kepolisian serta perwakilan partai politik.

Baca juga: Potensi Pemilu Curang, KPU Papua Barat Daya Minta Parpol dan Caleg Fokus Edukasi Pemilih

Dari rakor tersebut telah tersusun dan disepakati bersama oleh para peserta pemilu jadwal kampanye di atas.

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Papua Barat Daya Fatmawati.

"Tempat pelaksanaannya kami menyesuaikan atau mengikuti jadwal nasional yang telah ditetapkan oleh KPU RI, sesusi SK Nomor 78 Tahun 2024. Kemudian, berdasarkan SK itu KPU provinsi melakukan penyusunan,"ucap Fatmawati, Kota Sorong,  Jumat (19/1/2024).

Jika partai politik sudah menerima jadwal kampanye, KPU mengingatkan peserta pemilu agar segera menyusun dokumen yang diperlukan, seperti surat pemberitahuan yang wajib disampaikan kepada pihak kepolisian. (tribunsorong.com/aldytamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved