Pemilu 2024
Bawaslu dan Satpol PP Kabsor Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan Pemasangan
Bawaslu Kabupaten Sorong bersama dengan Satpol PP menertibkan ratusan APK seperti baliho dan spanduk para calon anggota legislatif (caleg).
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho dan spanduk para calon anggota legislatif (caleg).
Baca juga: Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Ingatkan Parpol soal Jadwal Kampanye, Ancam Beri Saksi Jika Melanggar
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa mengatakan, penertiban APK itu lantaran berada di luar zona pemasangan yang sudah ditentukan oleh KPU.
“Hari ini kami lakukan penertiban, karena APK ini berada diluar titik atau zona yang sudah ditentukan, sehingga harus ditertibkan karena tidak sesuai aturan,” ujarnya di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Temukan Karton Surat Suara Terbuka di Pelabuhan Umum Sorong
APK yang dipasang di halaman rumah atau tanah milik pribadi, lanjutnya, tidak akan ditertibkan jika memiliki izin yang jelas.
Bukan hanya spanduk dan baliho caleg saja yang ditertibkan, melainkan bendera-bendera parpol juga turut ditertibkan.
Agustinus menjelaskan, meski APK berada dalam zona pemasangan, namun apabila spanduk atau baliho rusak, maka akan ikut ditertibkan lantaran mengganggu keindahan.
"Jika ada APK yang berada di zona, tetapi dalam kondisi sudak, maka kami akan tertibkan juga, karena itu mengganggu keindahan,” katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Mulai Lipat dan Sortir Surat Suara Hari Ini, Libatkan Puluhan Warga
Sebagai informasi, penertiban hari ini Bawaslu menyasar Distrik Aimas hingga Distrik Mariat. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.