Pemilu 2024
Begini Cara Pindah TPS untuk Pekerja atau Mahasiswa yang Ingin 'Nyoblos' di Pemilu 2024
KPU Papua Barat Daya memberitahukan masa pengurusan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) diperpanjang hingga 7 Februari 2024
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memberitahukan masa pengurusan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) diperpanjang hingga 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
Dimana hal itu sesuai dengan arahan dari KPU RI.
Baca juga: Komisioner KPU RI Tinjau Logistik Pemilu di Sorong, Sejumlah Surat Suara Rusak
Diketahui, pindah tempat memilih dikhususkan untuk pemilih dengan kondisi-kondisi tertentu.
Baca juga: 2.181 Anggota KPPS di Kota Sorong Siap Gunakan Sirekap Jelang Hari Pencoblosan
Sebelumnya, batas waktu mengurus pindah memilih TPS adalah H-30 sebelum pemilu yaitu pada 15 Januari 2024.
Namun perlu diketahui, ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk pindah memilih di TPS.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Teken MoU Bersama Polda, Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Alasan Pindah Memilih di TPS Lain:
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan
Cara Pindah Memilih
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti alasan pindah memilih
- Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Dokumen
- KTP atau KK
- Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
- Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat
Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat:
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberikan surat sura dengan jumlah tertentu.
Surat suara dan jumlah tertentu ini sesuai dengan variasi pindah memilih.
1.5 Surat Suara
Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi
- Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota
2. 4 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.