Pemilu 2024

Begini Cara Pindah TPS untuk Pekerja atau Mahasiswa yang Ingin 'Nyoblos' di Pemilu 2024

KPU Papua Barat Daya memberitahukan masa pengurusan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) diperpanjang hingga 7 Februari 2024

Editor: Ilma De Sabrini
GRAFIS TRIBUNNEWS/GILANG PUTRANTO
Ilustrasi Pemilu 2024 - Bawaslu akan membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Butuh 1 pengawas per TPS. Simak bocoran jadwal dan syaratnya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memberitahukan masa pengurusan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) diperpanjang hingga 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

Dimana hal itu sesuai dengan arahan dari KPU RI.

Baca juga: Komisioner KPU RI Tinjau Logistik Pemilu di Sorong, Sejumlah Surat Suara Rusak

Diketahui, pindah tempat memilih dikhususkan untuk pemilih dengan kondisi-kondisi tertentu. 

Baca juga: 2.181 Anggota KPPS di Kota Sorong Siap Gunakan Sirekap Jelang Hari Pencoblosan

Sebelumnya, batas waktu mengurus pindah memilih TPS adalah H-30 sebelum pemilu yaitu pada 15 Januari 2024.

 Namun perlu diketahui, ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk pindah memilih di TPS.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Teken MoU Bersama Polda, Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Alasan Pindah Memilih di TPS Lain:

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Cara Pindah Memilih

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti alasan pindah memilih
  • Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

 

Syarat Dokumen

  • KTP atau KK
  • Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
  • Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat
    Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat:

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberikan surat sura dengan jumlah tertentu.

Surat suara dan jumlah tertentu ini sesuai dengan variasi pindah memilih.

1.5 Surat Suara

Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI
  • Surat Suara DPRD Provinsi
  • Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

2. 4 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI
  • Surat Suara DPRD Provinsi
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved