Pemilu 2024

Begini Cara Pindah TPS untuk Pekerja atau Mahasiswa yang Ingin 'Nyoblos' di Pemilu 2024

KPU Papua Barat Daya memberitahukan masa pengurusan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) diperpanjang hingga 7 Februari 2024

Editor: Ilma De Sabrini
GRAFIS TRIBUNNEWS/GILANG PUTRANTO
Ilustrasi Pemilu 2024 - Bawaslu akan membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Butuh 1 pengawas per TPS. Simak bocoran jadwal dan syaratnya. 

3. 3 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI
  • Surat Suara DPD RI

4. 2 Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat Suara DPR RI

5. 1 Surat Suara

Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pindah Memilih atau TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Ini Alasan Pindah dan Caranya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved