Pemilu 2024
KPU Buka Suara soal Pemilihan dengan Sistem Noken di Papua Barat Daya
KPU Papua Barat Daya memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah provinsi ke-38 di Indonesia tak memakai sistem Noken.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah provinsi ke-38 di Indonesia tak memakai sistem Noken.
Komisioner KPU Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin mengatakan, Provinsi Papua Barat Daya menggunakan sistem pemelihan langsung, tidak menggunakan sistem Noken.
"Sistem pemilu pada 14 Februari 2024 di semua wilayah Papua Barat Daya tetap secara langsung dan tidak ada yang noken," ujar Gandhi kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Senin (12/2/2024).
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Ingatkan Pemilih Pemula Tak Golput pada Pemilu 2024
Pijakan KPU terkait sistem pemilu 2024 semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Papua Barat Daya.
"Kami di Papua Barat Daya tidak ada yang melakukan pemilihan secara Noken, namun bila masyarakat sepakat, maka KPU Papua Barat Daya tidak bisa batasi," katanya.
Ia mengakui, pihaknya belum mendapat informasi terkait tokoh masyarakat yang ingin memakai pemilihan secara sistem Noken di wilayah Papua Barat Daya.
Hingga kini, total tempat pemungutan suara atau TPS yang ada di wilayah Papua Barat Daya berjumlah 2.156 TPS dan jumlah dominan arealnya di daerah Kota Sorong.
"Kalau memang ada isu soal ada upaya sistem noken di Papua Barat Daya, saya minta masyarakat segera informasikan ke KPU agar ditindaklanjuti," ucapnya.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Targetkan Logistik Pemilu Tersalurkan ke Daerah Pesisir H-7 Pencoblosan
Dikutip dari laman KPU RI, sistem Noken merupakan suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Baca juga: Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP dan Bawaslu Papua Barat Daya Tertibkan APK di Sorong
Pada sistem Noken, suara masyarakat dikumpulkan secara kolektif menggunakan noken atau tas oleh kepala adat.
Pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014 disebutkan bahwa Pemungutan Suara dengan sistem Noken/Ikat hanya diselenggarakan di Provinsi Tengah dan Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan noken. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.