Pemilu 2024
Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP dan Bawaslu Papua Barat Daya Tertibkan APK di Sorong
Jajaran Satpol PP dan Bawaslu Papua Barat Daya menggelar penertiban terhadap alat peraga kampanye atau APK yang terpasang di wilayah Kota Sorong, Sen
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satpol PP dan Bawaslu Papua Barat Daya menggelar penertiban terhadap alat peraga kampanye atau APK yang terpasang di wilayah Kota Sorong, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Jelang Pencoblosan Pemilu, Bawaslu RI Temukan 374 Pelanggaran
Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati mengatakan, penertiban APK di Papua Barat Daya sudah mulai dilakukan sejak 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
"Kemarin, kami beri kesempatan kepada para calon agar menurunkan APK secara mandiri. Mulai hari ini petugas yang turun ke setiap titik," ujar Zatriawati kepada TribunSorong.com di Kota Sorong.
Ia mengakui, sebelumnya pihaknya telah rapat bersama seluruh pihak dengan para peserta pemilu di Papua Barat Daya guna menurunkan APK secara mandiri.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Ingatkan Peserta Pemilu Copot APK Usai Masa Kampanye
Oleh karena itu, pihaknya masih tetap berikan ruang agar masing-masing menurunkan APK secara mandiri, sembari para petugas pun ikut menertibkan di setiap lokasi.
"Kami sudah targetkan agar seluruh daerah satu hari menjelang pencoblosan ATK yang ada di areal publik sudah bersih," katanya.
Baca juga: Masa Tenang Rawan Potensi Kecurangan, Bawaslu Papua Barat Daya Terapkan Pengawasan Ekstra
Hingga kini, pihaknya masih tengah berada di lapangan sembari memonitoring setiap APK yang ada di wilayah Sorong.
Jika kedapatan APK masih tetap terpasang di jalan, maka tim Bawaslu Papua Barat Daya dan Satpol PP langsung menertibkan langsung di tempat. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.