Pemilu 2024
Datang ke TPS, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Jika Mau Mencoblos
Hari ini pesta demokrasi, Pemilu 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia, Rabu (14/2/2024).
7. Periksa dan teliti surat suara tersebut apakah sudah ditandatangani Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS. Jika surat suara rusak, mintalah ganti pada ketua KPPS.
8. Segera menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara.
9. Buka surat suara lebar-lebar dan letakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
10. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan.
Agar surat suara dinyatakan sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024:
- Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
- Surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.
- Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
- Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Malam-malam, Ribuan Surat Suara Lebih untuk Pemilu 2024 di Sorong Selatan Dibakar
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
11. Lipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
12. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara.
13. Celupkan salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilu 2024: Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS dan Cara Mencoblos Surat Suara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.