Pemilu 2024

Jangan Sampai Salah! Begini Cara Coblos Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Hingga DPD

Hari ini waktunya ke tempat pemungutan suara (TPS) guna menyalurkan hak pilih dalam menentukan pemimpin masa depan.

|
Editor: Ilma De Sabrini
VIA TRIBUNNEWS.COM/ISTIMEWA
Surat suara pada Pemilu 2024. 

3. Surat Suara Biru

Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara biru untuk DPRD Provinsi memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

Pada surat suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Baca juga: H-2 Pencoblosan Pemilu, Pj Gubernur Papua Barat Daya Imbau ASN dan Non ASN Gunakan Hak Pilih

4. Surat Suara Hijau

Surat suara warna hijau diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pada surat suara warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mencoblos Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPD

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved