Pemilu 2024

Link Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pemilu Presiden 2024, Cek Langsung di Sini

Berikut link hasil quick count atau hitung cepat pemilu presiden 2024, cek update secepat mungkin.

Editor: Intan
Kolase Tribunnews.com
Para calon presiden saat melakukan pencoblosan Rabu 14 Februari 2024 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut link hasil quick count atau hitung cepat pemilu presiden 2024, cek update secepat mungkin.

Selasa 14 Februari 2024 tak sekedar dirayakan sebagai hari kasih sayang, tetapi juga sebagai hari pesta demokrasi Tanah Air.

Hari ini, semua Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat berhak memilih para pemimpinnya.

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kali ini, Tribunsorong.com akan membagikan link quick count hasil pilpres 2024.

20240214_Berikut link untuk cek hasil quick count Pilpres 14 Februari 2024
Berikut link untuk cek hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Hasil quick count akan tayang mulai pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Warga Binaan Padati TPS Khusus Lapas Kelas IIB Sorong, Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Setelah mencoblos, masyarakat dapat memantau hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024.

Quick count adalah proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Masyarakat pun dapat memantau hasil quick count Pilpres 2024 dari jam ke jam melalui link yang tersedia.

Tribunnews.com juga akan menayangkan hasil quick count Pilpres 2024 dari Litbang Kompas.

Berikut link untuk cek hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

Cek hasil quick count Pilpres 2024: LINK

Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

Baca juga: Pemilu 2024: 11 Wilayah Papua Tengah dan Pegudungan Pakai Sistem Noken

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved