Pemilu 2024

Pemilu 2024: 11 Wilayah Papua Tengah dan Pegudungan Pakai Sistem Noken

Pada Pemilu 2024 ini sejumlah wilayah di Pulau Papua ada yang menggunakan sistem Noken. 

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUN-PAPUA.COM/ARNI
Masyarakat Kampung Tomisa sedang melakukan pengumutan suara sistem noken. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pada Pemilu 2024 ini sejumlah wilayah di Pulau Papua ada yang menggunakan sistem Noken. 

Ada 11 wilayah di Papua Tengah dan satu wilayah di Papua Pegunungan, sehingga total ada 12 wilayah yang menggunakan sistem Noken.

Kabupaten di Papua yang menggunakan sistem Noken yaitu Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Baca juga: Surat Suara Tambrauw Nyasar di TPS Kampung Foley Raja Ampat, Proses Pemilihan Tetap Berlangsung

Pada Pemilu 2024, masih ada beberapa wilayah di Bumi Cenderawasih menggunakan system nokon.

Diketahui, sistem noken (juga disebut sistem ikat) adalah sebuah sistem Pemilu yang digunakan khusus untuk sejumlah kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Indonesia.

Sistem ini dinamai dari noken, yaitu sebuah tas anyaman dari serat kulit kayu yang memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat Papua.

Tidak diketahui secara pasti kapan sistem noken pertama kali digagas.

Dikutip dari laman Wikipedia, konon gagasan untuk memasukkan surat suara ke dalam noken muncul secara spontan saat pesta bakar batu yang merupakan sebuah tradisi di Papua, tetapi ada pula yang meyakini bahwa sistem noken sebenarnya diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1970-an dan bukan sebuah tradisi yang sudah dipraktikkan sejak lama oleh masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Sistem noken digunakan di wilayah adat Mee Pago (Papua Tengah) dan La Pago (Papua Pegunungan).

Baca juga: Coblosan di TPS 12 Malanu Berjalan Aman, Pemilih: Siapapun Pemimpin Negara Harus Ingat Rakyat

Walaupun tidak ada definisi umum untuk menentukan sistem pemilihan mana yang dapat dianggap sebagai sistem noken, secara umum terdapat dua pola sistem noken.

Pola pertama, yaitu sistem big man (pria berwibawa), menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada kepala suku.

Kepala suku dapat melakukan pencoblosan untuk warganya atau sekadar memberitahukan pilihan masyarakatnya kepada KPPS.

Pola kedua, yaitu sistem "noken gantung", dilandaskan pada hasil kesepakatan bersama masyarakat dengan kepala suku setelah melalui proses deliberasi (melakukan pertimbangan yang mendalam dengan melibatkan semua pihak sebelum mengambil keputusan).

Pada hari pemilihan umum, tas noken berperan sebagai pengganti kotak suara. Masing-masing noken melambangkan suatu calon, dan pemilihan dilakukan di muka umum dengan memasukkan surat suara ke dalam noken calon yang telah disepakati, atau dengan berbaris di hadapan noken tersebut.

Baca juga: Pemilu di Kota Sorong, Warga Kelurahan Klamana Keluhkan Logistik Terlambat ke TPS

Suara bisa diberikan kepada satu calon saja atau dibagi kepada beberapa calon sesuai kesepakatan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved