Pemilu 2024

Tindak Lanjut Hak Politik OAP, MRPBD Datangi KPU Papua Barat Daya Bahas Ini

Kedatangan MRPBD bertujuan untuk rapat Bersama KPU perihal menindaklanjuti hak politik Pemilihan Legislatif (Pileg) Orang Asli Papua (OAP).

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) foto Bersama KPU Papua Barat Daya usai pertemuan, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) mendatangi Kantor KPU Papua Barat Daya, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Sejumlah TPS di Papua Barat Daya Bakal PSU, Pj Gubernur: Itu Normal Tidak Ada yang Luar Biasa

Kedatangan MRPBD bertujuan untuk rapat bersama KPU perihal menindaklanjuti hak politik Pemilihan Legislatif (Pileg) Orang Asli Papua (OAP).

Ketua sementara MRPBD Mesak Membraku mengatakan, pesta demokrasi telah terlaksana pada 14 Februari 2024.

Meskipun telah berlangsung pihaknya tetap mengawal proses tersebut.

"9 Februari kemarin kami deklarasi sebagai rujukan terkait aspirasi seluruh masyarakat Papua di lima kabupaten dan satu kota,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua MRPBD Mesak Membraku kepada TribunSorong.com.

“MRPBD diharapkan bisa menyampaikan pemberdayaan dan keberpihakan afirmasi hak konstitusional politik OAP, khususnya di Papua Barat Daya ini," tambahnya.

Mesak Membraku bilang, permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Amandemen UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001.

Dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan, rekrutmen oleh partai politik harus memprioritaskan OAP.

"Sekalipun MRPBD baru hadir atau injure time kami tetap akan terus mengawal permintaan tersebut kepada KPU Papua Barat Daya," ucapnya.

Dia menjelaskan, langkah awal dalam pertemuan perdana tersebut adalah landasan kepada KPU Papua Barat Daya untuk menghendaki permintaan pihaknya.

Lanjut dia, dalam permintaannya untuk porsi kursi pileg nantinya di Papua Barat Daya 80 persen OAP dan 20 persen non-OAP.

"Tujuannya ke depanya dibuatkan regulasi secara normatif dan diterbitkan oleh pemerintah yang berlaku di tanah Papua yaitu kekhususan dalam UU Otsus Papua," katanya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved