Pemkab Raja Ampat
Jelang Pemeriksaan LKPD, Pemkab Raja Ampat Gelar Entry Meeting Bersama BPK
Kegiatan itu berlangsung di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (26/2/2024).
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menggelar entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (26/2/2024).
Baca juga: Peduli Pendidikan, Pemerintah Kampung Yenbuba Raja Ampat Bantu Alat Transportasi Bagi Guru dan Siswa
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Raja Ampat Wahab Sangadji mengatakan, entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksa kepada entitas terperiksa.
Entry meeting merupakan salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan.
Seluruh jajaran dalam lingkup Pemkab Raja Ampat wajib mendukung pemeriksaan interim.
“Olehnya laporan harus disiapkan oleh seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat," kata Wahab Sangadji.
Pengendali Teknis BPK RI Provinsi Papua Barat Purnomo Budi Utomo mengatakan, pemeriksaan internal atas LKPD Kabupaten Raja Ampat tahun 2023 akan dilakukan selama 20 hari.
Baca juga: ASN Raja Ampat Tak Perlu Repot ke Sorong Lapor SPT Tahunan, KPP Pratama Sorong Buka Pos Layanan
Mulai 26 Februari sampai 16 Maret 2024. ada lima hari untuk pihaknya meminta data informasi, sifatnya desaudit yang dilakukan di lingkungan kantor perwakilan.
"Kita akan mengacu pada standar pemeriksaan, jadi yang nanti kita gunakan adalah standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN)," ucap Budi Utomo.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan itu pemeriksa harus membangun komunikasi yang efesien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan.
Objek yang akan diperiksa adalah laporan keuangan, sehingga tujuannya adalah memberikan opini atas kesimpulan laporan keuangan.
"Kesimpulan laporan keuangan ini harus didasari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," jelas Budi Utomo. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.