Layanan Publik

ASN Raja Ampat Tak Perlu Repot ke Sorong Lapor SPT Tahunan, KPP Pratama Sorong Buka Pos Layanan

Formulir ini harus diisi oleh setiap WPP yang memiliki pendapatan dan harus dikenakan pajak.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Peayanan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak dalam hal ini ASN yang dibuka KPP Pratama Sorong di aula kantor BPKAD Raja Ampat, Waisai, Papua Barat Daya selama tiga hari pada 21-23 Februari 2024. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Pos pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi bagi wajib pajak dibuka oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Baca juga: KPK dan Pemkab Raja Ampat Gelar Rakor, Bahas Kepemilikan Aset dan Pajak Daerah

Hal itu bertujuan mempermudah aparatur sipil negara (ASN) mau pun non ASN melaporkan SPT Tahunan tanpa harus ke Kota Sorong.

"Pos pelayanan pelaporan SPT Tahunan dibuka selama tiga hari di Waisai," kata Account Representative KPP Pratama Sorong ST Maipa, Kamis (22/2/2024).

Ia menjelaskan, pos pelayanan dibuka di aula kantor Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Raja Ampat pada 21-23 Februari 2024.

SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak buat melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga: Data KPPN: Kota Sorong Kontribusi Pajak Sebesar Rp803,11 Miliar Selama 2023

Adapun SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia dalam melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak

Formulir ini harus diisi oleh setiap WPP yang memiliki pendapatan dan harus dikenakan pajak, baik itu dari penghasilan tetap maupun penghasilan tidak tetap.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Sorong Hingga September 2023 Capai Rp884,56 Miliar

Batas akhir laporan SPT Tahunan yakni 31 Maret 2024, bagi Wajib Pajak yang tidak melapor sebelum tanggal dimaksud akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

“Kami berharap kepada wajib pajak di Raja Ampat agar segera melapor SPT Tahunan sesuai waktu yang ditetapkan dan batasnya pada tanggal 31 Maret," katanya. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved