Pemilu 2024
Ketua DPD NasDem Kabupaten Sorong Nilai Bawaslu Lambat Tangani Kasus Ketua KPPS TPS 07
Zeth Kadakolo meminta kepada Bawaslu Kabupaten Sorong agar cepat menangani berbagai masalah yang terjadi.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sorong Zeth Kadakolo menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong lambat.
Baca juga: NasDem Kumpul Bukti dan Saksi Gugat Ketua KPPS TPS 07 Kabupaten Sorong ke MK
Itu disampaikan Zeth Kadakolo kepada awak media di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (4/3/2024).
Zeth Kadakolo meminta kepada Bawaslu Kabupaten Sorong agar cepat menangani berbagai masalah yang terjadi.
Tidak hanya itu, Zeth Kadakolo juga memohon kepada Bawaslu setempat agar jangan terlalu lambat dalam menangani berbagai masalah.
"Kami mohon supaya Bawaslu Kabupaten Sorong cepat dalam menangani berbagai masalah, jangan terlalu lambat," katanya kepada TribunSorong.com.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Dorong Aneka Event di Taman Olahraga Aimas Kabupaten Sorong
Dia menilai kerja Bawaslu Kabupaten Sorong lambat dalam menangani kasus termasuk kasus yang menimpa Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas berinisial SM yang diketahui merupakan oknum Caleg PKS nomor urut 2 Dapil 3 Kabupaten Sorong.
"Dan ini kami sudah kasih masuk dari tanggal 29 Februari 2024, sampai hari ini kami belum dapatkan informasi atau perkembangan terkait dengan proses kasus tersebut," pungkas dia.
Tanggapan Bawaslu
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya diduga merupakan calon legislatif (caleg).
Caleg berinisial SM tersebut maju di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Sorong.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai ketua KPPS sekaligus caleg ittu dari Partai NasDem.
Menurutnya, Bawaslu sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran, namun belum bisa memastikan apakah masuk pidana pemilu atau pidana umum.
"Nanti diklarifikasi terlebih dahulu oleh oknum bersangkutan," katanya.
Agustinus Simson Naa menyebut, pihaknya sudah memanggil ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele tersebutm namun mangkir sehingga dilanjutkan pemanggilan kedua.
Baca juga: Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele Diduga Caleg, Laporan Masih Diproses Bawaslu Kabupaten Sorong
Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran di TPS 07 Malawele, tidak bisa dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
“PSU tidak bisa digelar karena laporan sudah lewat 10 hari dari hari pencoblosan 14 Februari 2024,” ucap Agustinus Simson Naa. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.