Pemilu 2024
Pegang Berita Acara Tanpa Paraf, Saksi AMIN Sebut Ada Kejanggalan di KPU Raja Ampat
Saksi AMIN Faizal Arianto menjelaskan, sejak awal KPU Raja Ampat sudah diperdebatkan di dalam arena pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Rapat pleno rekapitulasi hasil suara dari KPU Raja Ampat di tingkat Provinsi Papua Barat Daya menuai aksi protes dari sejumlah delegasi di arena termasuk saksi Anies-Muhaimin atau AMIN.
Saksi dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu itu tersebut memprotes ihwal salinan berita acara KPU Raja Ampat yang tanpa paraf.
Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran, Forum Pimpinan 15 Parpol Demo Minta Pleno KPU Raja Ampat Ditunda
Saksi AMIN di Papua Barat Daya Faizal Arianto menjelaskan, sejak awal KPU Raja Ampat sudah diperdebatkan di dalam arena pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Memang sejak tadi sudah dibuka dengan rasa ketidakpercayaan ke penyelenggara dan timbul banyak kejanggalan di forum," ujar Faizal kepada TribunSorong.com, Kamis (7/3/2024).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Tim Pemenangan AMIN di Raja Ampat, namun tak ada tanda tangan di dalam formulir salinan berita acara.
Pihaknya tetap berupaya mencari ke sejumlah orang, namun hingga pleno tingkat provinsi saksi dari AMIN tak memegang salinan hasil paraf dari KPU.
"Ya memang selama berjalan ada intervensi agar harus dibagi yang sudah ada paraf, namun jujur kami menyayangkan cara kerja dari Komisioner KPU Raja Ampat," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Menyapa Warga Sorong, TPD AMIN Papua Barat Daya Bocorkan Agendanya
Faizal bilang, salinan berita acara yang sudah di paraf harusnya sudah dibagikan setelah pleno rekapitulasi di Raja Ampat.
Salinan tanpa paraf data suara AMIN sama dengan lainnya, namun yang substantif adalah keabsahannya.
Faizal berharap, marwah penyelenggara harus dijaga sehingga tidak ada praktik inkonstitusional di dalam tubuh KPU Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ditemui di arena pleno Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky mengatakan sesuai PKPU sebelum penetapan harus dilakukan pencerahan di Raja Ampat.
Sesuai mekanisme setelah penetapan dan finalisasi, maka KPU Raja Ampat harus memperbanyak serta bagikan kepada seluruh saksi yang ada di forum.
"Kemungkinan yang dipegang oleh saksi AMIN adalah hasil pencermatan dan belum mendapat salinan penetapan," jelasnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.