Ramadan 1445 Hijriah
ASN Wajib Tahu Jam Kerja Instansi Pemerintah Selama Bulan Ramadan, Berlaku dari Pusat hingga Daerah
Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat dan berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Baca juga: 30 Ucapan Ramadan 2024 yang Menyentuh Hati Teman, Keluarga dan Rekan Kerja
Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas mengatakan, dulu setiap tahun selalu dikeluarkan surat edaran (SE).
Tetapi sekarang sudah tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres.
“Pemerintah telah menetapkan jam kerja para ASN sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan," kata Azwar Anas, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Selasa (12/3/2024).
Ia bilang, pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 1445 H / 2024 Kota Sorong, Lengkap Jadwal Sholat Lima Waktu
Total waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.
Dalam Perpres itu, lanjut dia, tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Baca juga: Sidang Isbat 1 Ramadan 1445 H Tetapkan Awal Puasa Selasa 12 Maret, Berikut Penjelasan Menag Yaqut
Kemudian, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1445 H atau awal puasa Ramadhan 2024 jatuh pada Selasa ini.
Penetapan awal Ramadhan 2024 diputuskan secara bersama dalam sidang isbat pada Minggu (10/3/2024) petang.
Baca juga: Besok 3.000-an Warga Muhammadiyah di Papua Barat Daya Mulai Berpuasa Ramadan 1445 Hijriah
Besok Kemenag Kota Sorong Gelar Rukyatul Hilal 1 Ramadan 1445 Hijriah |
![]() |
---|
Jelang Ramadan, Harga Ikan Tuna di TPI Jembatan Puri Sorong Stabil, Pedagang Kawatir soal Ini |
![]() |
---|
Pedagang Ngeluh, Stok Telur di Pasar Remu Berkurang Jelang Ramadan, Harga Diprediksi Naik |
![]() |
---|
Apa Arti Kata Marhaban Ya Ramadan? Kerap Diucapkan di Awal Bulan Puasa, Jangan Sampai Salah Konteks |
![]() |
---|
Tiga Rekomendasi Film Religi yang Cocok Ditonton Saat Puasa Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.