Ramadan 1445 Hijriah

ASN Wajib Tahu Jam Kerja Instansi Pemerintah Selama Bulan Ramadan, Berlaku dari Pusat hingga Daerah

Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya sedang memimpin apel pagi bersama seluruh ASN, Kota Sorong, Senin (12/2/2024). 

Pelaksanaan sidang isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Sidang ini juga melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI); serta Komisi VIII DPR RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Kantor Pukul 08.00"

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved