Pemilu 2024

Di Hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Anis Ungkap Bansos Negara Jadi Alat Menangkan Paslon Tertentu

Calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan menilai ada sejumlah kecurangan yang telah terjadi secara terang-terangan.

|
ISTIMEWA
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sesi pertama untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNSORONG.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan menilai ada sejumlah kecurangan yang telah terjadi secara terang-terangan.

Anies juga membeberkan penggunaan bantuan sosial (bansos) dari negara yang seharusnya untuk rakyat, justru digunakan sebagai alat untuk memenangkan salah satu paslon.

Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Anis Baswedan Bertanya dan Menjawab Sendiri

Itu disampaikan Anis di depan Hakim Konstitusi saat sidang perdana sengketa Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024) di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Saat menyampaikan permohonannya, Anies mengungkapkan proses Pilpres 2024 tidak dijalankan secara bebas, jujur, dan adil.

Pasalnya, Anies menilai ada sejumlah kecurangan yang telah terjadi secara terang-terangan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut kecurangan-kecurangan itu telah mencoreng integritas proses demokrasi yang ada di Tanah Air.

"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi sebaliknya," ungkap Anies, Rabu, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

"Ini terpampang secara nyata di depan kita semua, kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita," sambungnya.

Anies lantas menyebutkan sejumlah penyimpangan atau kecurangan yang telah terjadi di Pilpres 2024.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Program Makan Gratis Dinanti Masyarakat

Di mana, independensi yang seharusnya menjadi pilar utama, malah tergerus akibat adanya intervensi kekuasaan.

Intervensi kekuasaan yang dimaksud Anies itu, seperti penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres.

Bahkan, kata Anies, aparat daerah pun sampai diberi imbalan untuk memengaruhi arah politik masyarakat.

"Mulai dari awalnya, independensi yang seharusnya di pilar utama penyelenggaraan Pemilu telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," ungkap Anies.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu paslon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan."

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik," jelas Anies.

Lanjut, Anies juga membeberkan penggunaan bantuan sosial (bansos) dari negara yang seharusnya untuk rakyat, justru digunakan sebagai alat untuk memenangkan salah satu paslon.

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," katanya.

Tak hanya sampai situ, Anies bahkan menyebutkan intervensi kekuasaan juga merambah ke Mahkamah Konstitusi.

Lembaga yang seharusnya berperan menjadi benteng pertahanan terakhir demi menegakkan demokrasi itu justru terancam oleh intervensi.

"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi."

"Ketika Mahkamah Konstitusi seharusnya berperan sebagai benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi."

"Maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," tegas Anies.

Baca juga: HASIL Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Kuasai Papua Barat Daya, Berikut Rincian Suara Tiap Daerah

Sebagai informasi, berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dalam dua sesi.

Sesi pertama yakni pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies di Depan Hakim Konstitusi: Independensi Pemilu Telah Tergerus akibat Intervensi Kekuasaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved