Pilkada di Papua Barat Daya
KPU Raja Ampat Tetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Balon Perseorangan
Syarat ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2024.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon (Balon) Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2024.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Gelar Sidang Pelanggaran Pemilu 2024, Pelapor Sampaikan Temuan
Syarat ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2024.
Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky menjelaskan, dalam SK tersebut menyatakan syarat minimal dukungan balon pasangan perseorangan sebanyak 4.393 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 13 distrik.
"Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan balon pasangan perseorangan berdasarkan DPT Pemilu terakhir," katanya, Kamis (18/4/2024).
Ia biang, hal ini akan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi balon pasangan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2024.
Baca juga: Halalbihalal Idulfitri 1445 H Pemkab Raja Ampat, Bupati: Momen Saling Memaafkan dan Genjot Kinerja
Batas pengumpulan dukungan balon pasangan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dijadwalkan Mei sampai Agustus 2024. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
| Suku Besar Moi Dukung Septinus Lobat sebagai Calon Tunggal Pilkada Kota Sorong |
|
|---|
| Tehit Bersatu Bangkit untuk Pilkada Sorong Selatan, Tim 5 Kantongi 7 Nama, Simak Daftarnya |
|
|---|
| Petrus Kasihiw Sowan ke Kediaman AFU, Demokrat-NasDem Koalisi Pilkada Papua Barat Daya? |
|
|---|
| Sempat Tahan Diri, Samsudin Anggiluli Siap Dampingi Lamberthus Jitmau di Pilkada Papua Barat Daya |
|
|---|
| Gabriel Asem Sambangi Kediaman Bupati Raja Ampat, Silaturahmi Idul Fitri 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240418_kantor-kpu-raja-ampat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.