Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Raja Ampat Tetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Balon Perseorangan

Syarat ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2024.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/WILLWM OSCAR MAKATITA
Kantor Sekretariat KPU Raja Ampat. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon (Balon) Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2024. 

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Gelar Sidang Pelanggaran Pemilu 2024, Pelapor Sampaikan Temuan

Syarat ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2024.

Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky menjelaskan, dalam SK tersebut menyatakan syarat minimal dukungan balon pasangan perseorangan sebanyak 4.393 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 13 distrik.

"Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan balon pasangan perseorangan berdasarkan DPT Pemilu terakhir," katanya, Kamis (18/4/2024).

Ia biang, hal ini akan  digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi balon pasangan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2024.

Baca juga: Halalbihalal Idulfitri 1445 H Pemkab Raja Ampat, Bupati: Momen Saling Memaafkan dan Genjot Kinerja

Batas pengumpulan dukungan balon pasangan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dijadwalkan Mei sampai Agustus 2024. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved