Adat Istiadat Papua Barat Daya

Konsultasi Teknis Naskah Peraturan Adat Byak Karon Tambrauw, YKAN Dampingi Tata Kelola Kelautan

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut bisa mendapatkan masukan dan saran terkait penyempurnaan naskah peraturan adat Byak Karon di Kampung Werur.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
DOK. YKAN
Foto bersama peserta Konsultasi Teknis Naskah Peraturan Adat Byak Karon tentang Pengelolaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Werur, Distrik Bikar, Kabupaten Tambrauw yang diselenggarakan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menggelar Konsultasi Teknis Naskah Peraturan Adat Byak Karon tentang Pengelolaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Werur, Distrik Bikar, Kabupaten Tambrauw.

Kegiatan dilaksanakan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Pedagang Ogah Berjualan di Pasar Emaus Sausapor Tambrauw, Mama-mama Papua Beber Alasan

Baca juga: Stunting di Tambrauw Masih Tinggi, Target Penurunan Butuh Peran TP PKK dan Semua Pihak

Ketua Dewan Adat Suku Byak Karon Junus Rumansara mengatakan, kegiatan bertujuan merumuskan langkah kolaboratif dalam mengembangkan aturan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Werur.

"Kami gelar konsultasi melibatkan tiga tungku, yaitu dewan adat, pemerintah, dan pengurus keagamaan di Kampung Werur," ujarnya kepada TribunSorong.com.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut bisa mendapatkan masukan dan saran terkait penyempurnaan naskah peraturan adat Byak Karon di Kampung Werur.

Menurut Junus, pertemuan terkait naskah peraturan adat Byak Karon cukup baik sehingga dilakukan penguatan dari sisi tata kelola kelembagaan teknis dan lainnya.

Baca juga: Perempuan Marga Mirino Suku Byak Karon Olah Singkong Jadi 32 Jenis Kue

Baca juga: Jalan di Atas Batu Panas, Tradisi Ekstrem Byak Karon Tambrauw Papua Barat Daya

Manajer Senior Bentang Laut Kepala Burung YKAN Lukas Rumetna menjelaskan, pendampingan YKAN terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat adat.

Oleh karena itu, pihaknya memperkuat secara kelembagaan dewan adat serta unit pengelolan di Werur.

Baca juga: Tradisi Sasi Byak Karon, Setahun Dilarang Melaut di Sekeliling Pulau Dua Seluas 2.000 Hektare

Baca juga: Pantai Werur Lokasi Festival Munara Beba Byak Karon Tambrauw, Pengunjung Bisa Sekaligus Berwisata

Menurutnya, upaya pendampingan tersebut sejalan dengan kebutuhan MHA dalam mewujudkan pengelolaan kolaboratif dan terakomodir naskah peraturan adat.

"Peraturan adat ini praktik pemanfaatan sumber daya perikanan juga diperkuat melalui penerapan sistem zonasi," kata Lukas sembari berharap masyarakat adat Byak Karon lebih kuat lagi dalam merancang peraturan adat. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved