Tradisi di Tambrauw

Tradisi Sasi Byak Karon, Setahun Dilarang Melaut di Sekeliling Pulau Dua Seluas 2.000 Hektare

Sasi merupakan tradisi berupa perintah larangan mengambil hasil alam, baik hasil pertanian maupun kelautan sebelum waktu yang ditentukan.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Prosesi sasi oleh enam Suku Byak Karon di Pulau Dua atau Pulau Miossu, Kampung Werur, Distrik Bikar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Sabtu (25/3/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, FEF - Suku Byak Karon di Kampung Werur, Distrik Bikar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya menggelar sasi di Pulau Dua atau Pulau Miossu, Sabtu (25/3/2023).

Sasi merupakan tradisi berupa perintah larangan mengambil hasil alam, baik hasil pertanian maupun kelautan sebelum waktu yang ditentukan.

Baca juga: Keindahan Pulau Dua Tambrauw Pukau Putri Indonesia Papua Barat, Veronica Angelina: Keren Banget

Ketua adat suku Byak Karon Junus Rumansara mengatakan, sasi di Pulau Dua dilakukan seluas 2.000 hektare sekeliling pulau.

"Sesuai peraturan bupati (Perbup) sebanyak 12.000 hektare diberikan kepada kami tapi yang kami sasi ini hanya 2.000 hektare," kata Junus kepada TribunSorong.com.

Junus menjelaskan, sasi dilakukan selama kurang lebih setahun.

Baca juga: Lomba Nyanyi Lagu Daerah Tempo Dulu, Wujud Lestari Musik Tradisional Byak Karon di Tambrauw

Selama jangka waktu itu, masyarakat dan orang asing dilarang mengambil hasil laut seperti ikan, udang, kepiting, penyu, karang, teripang, dan kelelawar.

"Kalau di luar 2.000 hektare itu masyarakat boleh mencari silakan," ujarnya.

Pasir putih di Pulau Dua Tambrauw, Papua Barat Daya.
Pasir putih di Pulau Dua Tambrauw, Papua Barat Daya. (Petrus Bolly Lamak)

Sebelum penerapan sasi, ucapnya, dilakukan upacara adat buat meminta kepada Tuhan dan moyang agar memberikan kekuatan bersama menjaga alam dan laut.

Baca juga: Nama-nama dan Makna Perahu Adat Enam Keret Byak Karon di Tambrauw

Setelah setahun, sasi dibuka dan masyarakat bisa mengambil hasil laut yang ada.

"Sasi ini biasanya setahun, setelah itu dibuka kembali untuk masyarakat mencari," ujarnya.

Ia bilang, sasi dilakukan karena adanya pengambilan biota laut yang berlebihan oleh masyarakat maupun orang asing.

Baca juga: Tumpah Ruah Penonton Lomba Dayung 6 Keret Byak Karon Tambrauw, Ada yang Heboh Semangati Suami

Sasi juga bentuk perlindungan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab merusak biota laut.

"Sasi dilakukan supaya melindungi biota laut sehingga kedepan masyarakat setempatlah yang menikmati," kata Junus.

Selama sasi, dikatakan Junus, wisatawan tetap bisa berwisata seperti biasa tidak ada larangan.

Potret Pulau Dua atau Pulau Miossu di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya di waktu sore.
Potret Pulau Dua atau Pulau Miossu di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya di waktu sore. (TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK)

Wisatawan bebas menikmati keindahan Pulau Dua.

Baca juga: Nikmati Papeda, Puteri Indonesia Veronica Angelina Ajak Jaga Budaya dan Kearifan Lokal Tambrauw 

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved