Kriminalitas di Kota Sorong
Aniaya Terdakwa Pencabulan Anak, 2 Petugas Sipir Lapas Sorong Diperiksa, Diberi Sanksi Tegas
Ia menegaskan, tindakan kedua oknum petugas sipir tersebut dilarang oleh ketentuan di Lapas Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong akan memberikan sanksi tegas kepada dua orang sipir yang diduga aniaya tahanan berinisial AM (16) di Kota Sorong.
Baca juga: Remaja Terdakwa Pencabul Anak Mengaku Dianiaya Oknum Sipir Lapas Sorong, Majelis Hakim Bereaksi
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Manuel Yenusi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung turun dan memerintahkan tim memeriksa pelaku.
"Tindakan dua oknum petugas sipir Lapas Kelas IIB Sorong terhadap AM ini sudah di luar prosedur kami," ujar Manuel kepada TribunSorong.com, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Awalnya Nonton Turnamen Bola, Pria di Sorong Gelap Mata Cabuli Bocah 5 Tahun di Pulau Doom
Ia menegaskan, tindakan kedua oknum petugas sipir tersebut dilarang oleh ketentuan di Lapas Sorong.
Oleh karena itu, pihaknya memanggil dan akan membentuk tim agar memeriksa para pelaku yang aniaya tahanan tersebut.
"Kami tetap periksa para pelaku dan dibawah hasilnya hingga ke jajaran Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat," katanya.
"Yang pastinya jika sudah seperti ini maka tetap pelaku akan diberi sanksi tegas."
Tak hanya itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong terkait kondisi yang dialami AM.
Baca juga: 19 Orang Diamankan Imbas Perusakan Kantor Polsek Sorong Kepulauan, Diamuk Keluarga Korban Pencabulan
Pihaknya juga berjanji kepada para Majelis Hakim agar kedua terduga pelaku tersebut akan diperiksa dan mendapat sanksi tegas.
"Terkait kondisi tersebut kita sudah ambil tindakan agar tahanan yang dianiaya oleh sopir ditangani secara medis," jelasnya.
Keterangan Korban
Seorang terdakwa kasus pencabulan bocah 5 Tahun di Doom, berinisial AM (16) diduga dianiaya petugas sipir Lapas Kelas IIB Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Gelar Demo Terkait Tren Pencabulan dan Rudapaksa Naik di Sorong
Dugaan penganiayaan terhadap boca AM oleh petugas sipir Lapas Kelas IIB Sorong tersebut mencuat saat sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Sorong.
Lewat kesempatan tersebut AM mengaku, selama ada di dalam Lapas dirinya dipukul oleh oknum sipir menggunakan tongkat.
"Saya dipukul petugas di kepala, dua tangan serta kaki dengan tongkat karet mati," ujar AM kepada awak media di PN Sorong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.