Kriminalitas di Kota Sorong
Aniaya Terdakwa Pencabulan Anak, 2 Petugas Sipir Lapas Sorong Diperiksa, Diberi Sanksi Tegas
Ia menegaskan, tindakan kedua oknum petugas sipir tersebut dilarang oleh ketentuan di Lapas Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Ia mengakui sejak awal dirinya tidak pernah mengenali oknum petugas sipir yang aniaya dirinya di Lapas Kelas IIB Sorong.
Hingga kini, peristiwa penganiayaan yang dialami anak berhadapan dengan hukum (ABH) belum diketahui keluarga dari AM.
"Dua orangtua saya sudah meninggal dan tinggal Kakak sendiri saja, tapi terkait kejadian ini mereka belum tahu," katanya.
Tak hanya itu, selain dipukul pakai tongkat tangan AM juga dibakar menggunakan rokok oleh oknum sipir Lapas Sorong.
"Setelah dititipkan di Lapas Sorong pada Selasa lalu, tak lama kemudian mereka pukul saya di dalam," katanya.
Melihat hal itu, Rivai Rasyid Tukuboya Majelis Hakim PN Sorong yang menangani perkara tersebut sempat menanyakan ihwal kondisi terdakwa di ruang sidang.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Imbau Keluarga Korban Pencabulan Tak Ragu Tempuh Jalur Hukum
Rencananya, Majelis Hakim PN Sorong akan memanggil oknum sipir Lapas Sorong sidang kedua pada 2 Mei 2024 besok.
"Kalau yang bersangkutan tidak hadir buat laporan polisi, meski dia terdakwa tetapi tidak boleh begitu," tegasnya.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.