Kriminalitas di Kota Sorong
Aniaya Terdakwa Pencabulan Anak, 2 Petugas Sipir Lapas Sorong Diperiksa, Diberi Sanksi Tegas
Ia menegaskan, tindakan kedua oknum petugas sipir tersebut dilarang oleh ketentuan di Lapas Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong akan memberikan sanksi tegas kepada dua orang sipir yang diduga aniaya tahanan berinisial AM (16) di Kota Sorong.
Baca juga: Remaja Terdakwa Pencabul Anak Mengaku Dianiaya Oknum Sipir Lapas Sorong, Majelis Hakim Bereaksi
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Manuel Yenusi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung turun dan memerintahkan tim memeriksa pelaku.
"Tindakan dua oknum petugas sipir Lapas Kelas IIB Sorong terhadap AM ini sudah di luar prosedur kami," ujar Manuel kepada TribunSorong.com, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Awalnya Nonton Turnamen Bola, Pria di Sorong Gelap Mata Cabuli Bocah 5 Tahun di Pulau Doom
Ia menegaskan, tindakan kedua oknum petugas sipir tersebut dilarang oleh ketentuan di Lapas Sorong.
Oleh karena itu, pihaknya memanggil dan akan membentuk tim agar memeriksa para pelaku yang aniaya tahanan tersebut.
"Kami tetap periksa para pelaku dan dibawah hasilnya hingga ke jajaran Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat," katanya.
"Yang pastinya jika sudah seperti ini maka tetap pelaku akan diberi sanksi tegas."
Tak hanya itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong terkait kondisi yang dialami AM.
Baca juga: 19 Orang Diamankan Imbas Perusakan Kantor Polsek Sorong Kepulauan, Diamuk Keluarga Korban Pencabulan
Pihaknya juga berjanji kepada para Majelis Hakim agar kedua terduga pelaku tersebut akan diperiksa dan mendapat sanksi tegas.
"Terkait kondisi tersebut kita sudah ambil tindakan agar tahanan yang dianiaya oleh sopir ditangani secara medis," jelasnya.
Keterangan Korban
Seorang terdakwa kasus pencabulan bocah 5 Tahun di Doom, berinisial AM (16) diduga dianiaya petugas sipir Lapas Kelas IIB Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Gelar Demo Terkait Tren Pencabulan dan Rudapaksa Naik di Sorong
Dugaan penganiayaan terhadap boca AM oleh petugas sipir Lapas Kelas IIB Sorong tersebut mencuat saat sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Sorong.
Lewat kesempatan tersebut AM mengaku, selama ada di dalam Lapas dirinya dipukul oleh oknum sipir menggunakan tongkat.
"Saya dipukul petugas di kepala, dua tangan serta kaki dengan tongkat karet mati," ujar AM kepada awak media di PN Sorong.
Ia mengakui sejak awal dirinya tidak pernah mengenali oknum petugas sipir yang aniaya dirinya di Lapas Kelas IIB Sorong.
Hingga kini, peristiwa penganiayaan yang dialami anak berhadapan dengan hukum (ABH) belum diketahui keluarga dari AM.
"Dua orangtua saya sudah meninggal dan tinggal Kakak sendiri saja, tapi terkait kejadian ini mereka belum tahu," katanya.
Tak hanya itu, selain dipukul pakai tongkat tangan AM juga dibakar menggunakan rokok oleh oknum sipir Lapas Sorong.
"Setelah dititipkan di Lapas Sorong pada Selasa lalu, tak lama kemudian mereka pukul saya di dalam," katanya.
Melihat hal itu, Rivai Rasyid Tukuboya Majelis Hakim PN Sorong yang menangani perkara tersebut sempat menanyakan ihwal kondisi terdakwa di ruang sidang.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Imbau Keluarga Korban Pencabulan Tak Ragu Tempuh Jalur Hukum
Rencananya, Majelis Hakim PN Sorong akan memanggil oknum sipir Lapas Sorong sidang kedua pada 2 Mei 2024 besok.
"Kalau yang bersangkutan tidak hadir buat laporan polisi, meski dia terdakwa tetapi tidak boleh begitu," tegasnya.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.