Pilkada di Papua Barat Daya

DPD Partai Hanura Serahkan Berkas 9 Balon Gubernur Papua Barat Daya ke DPP, Ini Tahapan Selanjutnya

Sebelumnya DPD Partai Hanura Papua Barat Daya membuka penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada 16-30 April 2024.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Pengurus DPD Partai Hanura Papua Barat Daya menyerahkan berkas-berkas dokumen sembilan Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya kepada dewan pimpinan pusat (DPP) di Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Papua Barat Daya menyerahkan berkas-berkas dokumen dari sembilan Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya kepada dewan pimpinan pusat (DPP) di Jakarta.

Sebelumnya DPD Partai Hanura Papua Barat Daya membuka penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada 16-30 April 2024.

Baca juga: Tim Kembalikan Formulir ke Partai NasDem, AFU Bulatkan Tekad Bertarung di Pilkada 2024

Baca juga: KPU RI soal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, Pencalonan Mengacu UU Otsus dan Rekomendasi MRP

Setelah penutupan pendaftaran, terdapat sembilan kandidat yang mengembalikan formulir.

“Kami sudah serahkan berkas-berkas dokumen dari sembilan kandidat ini kepada DPP. Selanjutnya DPP akan memverifikasi serta memeriksa kelengkapan dokumen pencalonan,” ujar Sekretaris Penjaringan Partai Hanura Charles Imbir kepada TribunSorong.com, Rabu (8/5/2024).

Wakil Ketua II DPRD Raja Ampat itu menambahkan, dari hasil verifikasi itu kemudian akan dilihat data-data lanjutan buat mematangkan dengan partai koalisi agar dapat memenuhi ambang batas pencalonan 20 persen.

Baca juga: KPU RI Minta Kepala Daerah Segera Realisasikan Dana Hibah Pilkada 2024

Baca juga: Anggiluli Sah Dampingi Lambert di Pilkada Papua Barat Daya, Tunggu Restu DPP Golkar dan PDI-P

Selain itu, juga dilihat dari bobot setiap bakal calon kemudian survei bagi tingkat pemenang guna mendapatkan rekomendasi awal serta seleksi lebih lanjut.

“Kami selanjutnya menunggu arahan lebih lanjut karena semua keputusan ada di DPP,” kata Charles Imbir

Tiga kursi

Sebagai informasi, KPU telah merilis 35 Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya terpilih pada 17 Maret 2024.

Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Gabriel Asem yang Siap-siap Maju Pilgub Papua Barat Daya

Baca juga: Petrus Kasihiw Sowan ke Kediaman AFU, Demokrat-NasDem Koalisi Pilkada Papua Barat Daya?

Para anggota dewan tersebut berasal dari partai politik yang merebut suara terbanyak dari enam daerah pemilihan (dapil).

Antara lain dapil I dan II mencakup wilayah Kota Sorong, Dapil III Kabupaten Sorong, Dapil IV Kabupaten Raja Ampat, Dapil V Sorong Selatan, serta Kabupaten Maybrat dan Tambrauw masuk dapil VI.

Baca juga: Bernard Sagrim Mantap Maju Gubernur Papua Barat Daya, Capaian 43.000 Suara Pileg Jadi Barometer

Baca juga: Suku Besar Moi Raya Siap Dorong Anak Negeri Maju Pilkada Papua Barat Daya, Ada Sosok Yohanis Momot

Partai Golkar memimpin suara terbanyak, yakni delapan kursi, disusul PDI Perjuangan dan Demokrat masing-masing lima kursi.

Berikutnya Partai NasDem empat kursi, serta tiga kursi ditempati Perindo, Gerindra, dan Hanura.

Selanjutnya PKS, PAN, PSI, dan PKB masing-masing memperoleh satu kursi.

Komposisi perolehan kursi ini menjadi modal penting bagi para balon dalam kontestasi Pilkada Papua Barat Daya.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved