Tipikor Dana Hibah

Jaksa Segera Limpahkan Kasus Korupsi Hibah Seret Pegawai Kemenag Sorong ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong akan melimpahkan tiga terduga korupsi dana hibah DPW Kapten Papua Barat pada tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Kasi Intel Kejari Sorong Sastra Wicaksono di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong akan melimpahkan tiga terduga korupsi dana hibah DPW Kapten Papua Barat pada tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

Baca juga: Pegawai Kemenag dan 2 Pengurus Komunitas Dicokok Kejari Sorong, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp877 Juta

Diketahui, dugaan korupsi yang melibatkan oknum ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong merugikan negara Rp877.455.500 dari dana senilai Rp1 miliar.

Baca juga: Anak Sandra Dewi Dibully Netizen Usai Sang Ayah Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah

Kasi Intel Kejari Sorong Sastra Wicaksono mengatakan, setelah penetapan kemarin pihaknya akan segera melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

"Kami limpahkan dulu di Pengadilan Tipikor Manokwari baru nanti kami dapatkan jadwal hari sidang di sana," ujar Sastra kepada TribunSorong.com, Selasa (14/5/2024).

Hingga kini, pihaknya telah menyiapkan semua berkas terkait dugaan korupsi dana hibah DPW Kapten yang libatkan tiga orang berinisial AB, IW serta AM di Sorong.

Baca juga: Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram Usai Suaminya Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pihaknya sejak beberapa waktu lalu telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka, maka akan menunggu 20 hari.

"Kalau memang tidak ada halangan maka yang pasti kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari," katanya.

"Belum sidang, kami masih dalam tahap melengkapi berkas perkara."

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat Hadir Pleno Tingkat Provinsi Papua Barat Daya

Ia mengaku, saat ini semua barang bukti telah siap dan menunggu proses lanjutan.

"Kalau memang ada peluang tersangka baru maka kami tunggu proses selanjutnya di dalam ruang sidang nanti," jelasnya.  (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved