Tipikor Dana Hibah
Pegawai Kemenag dan 2 Pengurus Komunitas Dicokok Kejari Sorong, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp877 Juta
Mereka diduga menyelewengkan dana hibah yang diberikan kepada DPW Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (Kapten) pada 2020 senilai Rp1 miliar.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Mereka diduga menyelewengkan dana hibah yang diberikan kepada DPW Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (Kapten) pada 2020 senilai Rp1 miliar.
Baca juga: Anak Sandra Dewi Dibully Netizen Usai Sang Ayah Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah
Baca juga: Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram Usai Suaminya Tersangka Kasus Korupsi Timah
Ketiga tersangka berinisial AB selaku Ketua DPW Kapten Papua Barat, IW sebagai Sekretaris Kapten, dan AM selaku Bendahara Kapen.
Plt Kepala Kejari Sorong Zamzam Ikhwan mengatakan, dari tiga tersangka, satu di antaranya merupakan ASN di sebuah kantor kementerian agama (kemenag) di wilayah Papua Barat Daya.
"ASN kemenag tersebut menjabat sebagai Ketua DPW Kapten Papua Barat," ujar Zamzam kepada awak media di Sorong, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, para tersangka diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp877.455.500.
Penyidik, kata Zamzam, menggandeng BPKP Provinsi Papua Barat sebagai auditor dalam perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus tersebut.
"Dari Rp877 Juta itu, tersangka AB memberikan kepada IW dan MA masing-masing Rp50 Juta sedangkan selebihnya untuk dia sendiri," katanya.
Baca juga: Eks Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Baca juga: KPU PBD Canangkan Zona Integritas, Staf Ahli Gubernur Ingatkan Soal Komitmen Anti-Korupsi
Kasi Pidsus Pidsus Kejari Sorong Haris Suhud Tomia menambahkan, modus operandi dalam kasus ini terkait mark up harga dan pengadaan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban dan hibah.
Hibah itu tertuang di dalam dokumen, namun sebagian besar tidak dilaksanakan melainkan digunakan buat kepentingan pribadi.
"Modus-modus seperti ini menjadi pintu masuk bagi kami mendalami kegiatan hibah," kata Haris.
Baca juga: Meminimalkan Pelanggaran Pemilu, KPU Raja Ampat dan Kejari Sorong Teken PKS
Penyidik menerapkan primer Pasal 2 Ayat(1) Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Selain itu juga subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (tribunsorong.com/safwan ashari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240503_kejari-tahan-tiga-tersangka-korupsi-dana-hibah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.