OTT KPK Pj Bupati Sorong
Yan Piet Mosso Tersangka Korupsi, Mendagri Sebut Pengganti Pj Bupati Sorong Segera Dilantik
Mendagri Tito Karnavian menyebut dalam waktu dekat akan melantik Pj Bupati Kabupaten Sorong yang baru.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut dalam waktu dekat akan melantik Pj Bupati Kabupaten Sorong yang baru.
Pj Bupati Kabupaten Sorong yang akan dilantik akan menggantikan Yan Piet Mosso yang kini berstatus tersangka kaus korupsi.
Baca juga: Ini Kunci Utama Pembangunan di Papua Kata Mendagri Tito Karnavian
Eks Kapolri itu menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pj Gubernur Papua Barat Daya guna mencari figur asli Sorong yang tepat menggantikan Yan Piet Moso.
"Kalau ada calon yang bagus dari Papua Barat Daya segera saya lantik," kata Mendagri Tito Karnavian saat mengunjungi Papua Fest 2023, Kota Sorong, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Ini Alasan KPK Jadikan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tersangka Kasus Suap
Apabila tidak ada calon yang pas sebagai pengganti Yan Piet Mosso dari Papua Barat Daya, kata Tito, terpaksa akan dicarikan pengganti dari Papua Barat atau dari pemerintah pusat.
"Saya maksudkan calon baik itu (pengganti Yan Piet Mosso) mampu mengelola anggaran yang banyak ini supaya betul-betul menjangkau kepentingan rakyat dan tidak terjebak pada korupsi," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK menduga Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso menyuap oknum BPK Papua Barat sekitar Rp1,8 miliar agar temuan BPK terhadap audit Pemerintahan Kabupaten Sorong menjadi tidak ada.
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan enam orang tersangka.
Baca juga: Kronologis Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Beserta Istilah Suapnya
Diduga sebagai pemberi:
- Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong).
- Efer Segidifat (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong).
- Maniel Syatfle (Staf BPKAD Kabupaten Sorong).
Baca juga: KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Penyidik Sita Barang Bukti Baru
Diduga sebagai penerima :
- Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat).
- Abu Hanifa (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat).
- David Patasaung selaku Ketua Tim Peraksana.
Tersangka Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231122_Tito-Karnavian-dalam-papua-fest-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.