Raja Ampat

Soal Kapan Jabatan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati Berakhir, Ini Penjelasannya

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati telah memimpin Kabupaten Raja Ampat selam selama dua dekade sejak periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

|
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati telah memimpin Kabupaten Raja Ampat selam selama dua dekade sejak periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Pada periode pertama menjabat Bupati Raja Ampat, dia berpasangan dengan Manuel Urbinas dan pada periode kedua AFU berpasangan dengan Orideko Burdam.

Baca juga: Berhasil Bangun Raja Ampat, Bupati AFU Komitmen Tinggalkan Kesan Baik di Akhir Masa Jabatan

Selama menjabat sebagai Bupati Raja Ampat, AFU berkomitmen mengayomi serta memperhatikan masyarakat Raja Ampat.

Hal itu tercermin dengan pembangunan yang dilakukan selama pemerintahannya, baik itu pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.

Sejumlah prestasi tingkat nasional maupun internasional telah ditorehkan selama dua dekade ia menjadi Bupati Raja Ampat.

Baca juga: Di Akhir Masa Jabatannya, Bupati AFU Berhasil Naikkan IPM dan Turunkan Angka Kemiskinan Raja Ampat

Lalu pertanyaannya, kapan Abdul Faris Umlati mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Raja Ampat di periode kedua?

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dimana MK telah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Putusan dengan nomor 27/PUU-XXII/2024 berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan,”

Baca juga: DPP Partai Demokrat Beri Surat Tugas Pilkada Raja Ampat 2024 kepada Orideko Burdam, Memuat 6 Poin

Ketentuan itu hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak melewati lima tahun.

MK mengambil putusan terebut guna memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak.

Hal ini merupakan wujud keseimbangan hak konstitusional para kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut AFU, berdasarkan putusan tersebut, dirinya masih menjabat sebagai Bupati Raja Ampat sampai bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024 dilantik. 

"Sesuai putusan MK, setelah bupati Raja Ampat yang baru dilantik, maka secara otomatis masa jabatan saya berakhir sebagai bupati Raja Ampat," ujar Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati saat dikonfirmasi melalui tayangan podcast bersama Tribunsorong.com di Waisai Raja Ampat belum lama ini.

Baca juga: 2 Dekade Kawal Pembangunan Raja Ampat, Bupati AFU: Usia 21 Adalah Tahun Emas

Meskipun demikian, dia berpendapat, hal itu bisa saja terjadi di awal tahun 2025, jika tidak ada gugat menggugat hasil Pilkada di MK.

"Kalau tidak ada gugat menggugat terkait hasil Pilkada, maka jabatan saya akan berakhir sesuai dengan tahapan KPU. Jika proses gugat menggugat itu ada, bisa jadi awal tahun 2025 baru selesai masa jabatan saya," jelasnya.

Bupati AFU berharap pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 di Kabupaten Raja Ampat berjalan aman tanpa ada pelanggaran yang terjadi. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved