Selasa, 14 April 2026

Kabar Raja Ampat

BPN Terapkan Sertipikat Tanah Elektronik di Raja Ampat, Lebih Aman dan Efisien

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Raja Ampat telah menerapkan sertipikat tanah elektronik (STE).

Tayang:
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
zoom-inlihat foto BPN Terapkan Sertipikat Tanah Elektronik di Raja Ampat, Lebih Aman dan Efisien
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Raja Ampat Rizky Wahyudhi di kantornya, Waisai, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNSORONG.COM,WAISAI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Raja Ampat telah menerapkan sertipikat tanah elektronik (STE).

Kepala BPN Raja Ampat Rizky Wahyudhi mengatakan, sebagai tahap awal BPN Raja Ampat telah menerbitkan STE kepada Kodim 1805/Raja Ampat.

Baca juga: BPN Kabupaten Raja Ampat Ungkap Manfaat Pentingnya Sertifikat Tanah Elektronik

Baca juga: Progres Pembangunan Kantor Gubernur, Pj Sekda Presentasi Perencanaan Pengadaan Tanah kepada BPN

STE itu, kata Rizky, telah diterbitkan pada awal tahun 2024.

"Jadi sekarang Dandim sebagai kuasa pengguna barang sudah tidak lagi memegang sertipikat konvensional. Itu sudah kami tarik dan beralih media menjadi sertipikat elektronik," ujar Kepala BPN Raja Ampat Rizky Wahyudhi di kantornya, Selasa (21/5/2024).

Kata Rizky, karena Kodim 1805/Raja Ampat telah menggunakan STE elektronik, maka STE itu disimpan di brankas elektronik.

"STE disimpan di brankas elektronik dengan website mitra menggunakan login dan password yang hanya Dandim yang tahu," jelasnya.

Baca juga: Masyarakat Bonkawir Raja Ampat Terima Sertipikat Tanah Gratis, Kolaborasi BPN dan Pemda Raja Ampat 

Dikatakannya, hal seperti ini ke depannya akan diterapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Raja agar tidak lagi menyimpan sertipikat tanahnya di rumah dengan dampak resiko yang besar.

Satu di antara manfaat yang akan dirasakan dari STE adalah menghindari dari risiko kehilangan akibat musibah kebakaran, bencana alam maupun pencurian.

"Ini sangat memudahkan masyarakat untuk menyimpan sertipikat tanahnya, aman dan tidak dapat dimanipulasi oleh siapa pun, menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat," jelasnya. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved