Kabar Kota Sorong

Gelar Aksi Demo Tolak RUU Penyiaran, Ini Poin Pernyataan Sikap Solidaritas Jurnalis PBD

Sejumlah pewarta yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran

|
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya berdemonstrasi tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah pewarta yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/5/2024).

Diketahui aksi demo damai itu diikuti oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) hingga perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Baca juga: Dinilai Bahayakan Kebebasan Pers, Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya Demo Tolak RUU Penyiaran

Sebelumnya, para pendemo berkumpul di taman Sorong City kemudian bertolak ke kantor DPRD Kota Sorong.

Sesampainya para pendemo di kantor DPRD Kota Sorong, di bawah pimpinan Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya Safwan Ashari para pendemo silih berganti menyampaikan aspirasi penolakan RUU Penyiaran kepada perwakilan anggota dewan.

Para pendemo juga langsung ditemui oleh Anggota DPRD Kota Sorong Agustie Sagrim dan Erwin Ayal.

Dalam arahannya, Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong Agustie Sagrim meminta para pendemo melakukan aksi serupa di kantor DPRD kabupaten/kota lainnya mengingat saat ini anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya belum dilantik.

"Kami sejatinya menerima aspirasi ini. Kami juga meminta agar teman-teman jurnalis melakukan hal serupa di kantor DPRD kabupaten/kota lain yang ada di Papua Barat Daya ini,” ucap Sagrim.

Baca juga: Peringati Hari Pers, Kapolres dan Dandim Sorsel Ajak Jurnalis Netral pada Pemilu 2024 

Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong Agustie Sagrim dan Ketua DPRD Kota Sorong Erwin Ayal saat menemui para pendemo Solidaritas Jurnalis Papua Barat di depan Kantor DPRD Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/5/2024).
Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong Agustie Sagrim dan Ketua DPRD Kota Sorong Erwin Ayal saat menemui para pendemo Solidaritas Jurnalis Papua Barat di depan Kantor DPRD Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/5/2024). (TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN)

“Kalau bisa aksi ini juga dilakukan ke kantor DPRD yang lain, kalau ke Maybrat dan Raja Ampat kayaknya jauh, jadi kalau bisa sampaikan aspirasi ini ke anggota DPRD di Kabupaten Sorong juga,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Agustie Sagrim juga menegaskan bahwa aspirasi serta poin tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo diterima dan selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat.

Baca juga: Peringati Hari Pers, Kapolres dan Dandim Sorsel Ajak Jurnalis Netral pada Pemilu 2024 

Berikut ini pernyataan sikap Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya terkait RUU Penyiaran sebagai berikut :

1. Kami Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.


2. Kami Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya menolak pengambil alihan tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik.

3. Kami Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya, mendesak DPRD Kota Sorong agar segera berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan aspirasi kami terkait penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 yang akan menghambat tugas Jurnalis Indonesia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved