Pemilu 2024
KPU Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Raja Ampat Pemilu 2024
KPU Kabupaten Raja Ampat menetapkan 20 calon legislatif yang lolos menjadi anggota DPRK Raja Ampat.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNAORONG.COM, WAISAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRK Raja Ampat periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 hari ini, Selasa (28/5/2024).
KPU Kabupaten Raja Ampat menetapkan 20 calon legislatif yang lolos menjadi anggota DPRK Raja Ampat.
Baca juga: Ketua KPU Sorong Selatan Beber Konsep Acara Peluncuran Tahapan Pilkada 2024, Dijamin Meriah!
Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky mengatakan di Kabupaten Raja Ampat kursi legislatif berjumlah 20 yang tersebar di tiga daerah pemilihan atau dapil.
“Hari ini kami melaksanakan Rapat Pleno Terbuka menetapkan perolehan kursi partai politik (Parpol) dan calon terpilih anggota DPRK Raja Ampat dalam Pemilu tahun 2024 dari tiga Dapil yang ada," ujar Arsyad Sehwaky.
Dikatakannya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, dalam penetapan kursi dan calon terpilih meliputi tiga hal, di antaranya adalah penetapan pasangan calon, penetapan kursi, dan penetapan calon anggota DPRD terpilih.
"Sesungguhnya dalam penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih meliputi tiga hal, yang pertama penetapan pasangan calon, kedua penetapan kursi dan ketiga penetapan calon anggota DPRD terpilih," tandas Sehwaky.
Baca juga: Amanat Ketua KPU Raja Ampat saat Melantik 120 Anggota PPD Pilkada Serentak 2024
Merujuk pada PKPU tersebut, KPU Raja Ampat tidak berhak menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI. Hal itu merupakan wewenang KPU RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat Yusuf Salim mengatakan, agenda rapat hari ini merupakan bagian dari rangkaian proses demokrasi yang diamanahkan oleh Undang- Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.
"Ini merupakan cerminan dari suara rakyat dalam pemilihan umum yang telah dilaksanakan," ujar Yusuf Salim yang berbicara dalam sambutannya mewakili Bupati Raja Ampat.
Baca juga: KPU Raja Ampat Tetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Balon Perseorangan
Menurutnya, KPU Raja Ampat menjalankan proses penetapan kursi dan calon terpilih dengan transparan, adil, dan bertanggung jawab.
Semua data dan informasi yang ada telah melewati verifikasi yang cermat.
Bawaslu Raja Ampat dan perwakilan seluruh parpol hadir dalam rapat pleno hari ini.
Proses rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Raja Ampat berjalan aman, semua perwakilan partai politik puas menerima hasil penetapan. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.