Pemilu 2024
Tok! MK Perintahkan KPU Kabsor Gelar Pemilu Ulang di TPS 07 dan 18
MK resmi memerintahkan KPU Kabupaten Sorong melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 dan TPS 18 di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupat
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional atau PAN guna menggelar pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu KPU Kabupaten Sorong untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk satu surat suara, yaitu surat suara DPR Papua Barat Daya Daerah Pemilihan 3," bunyi putusan MK.
Keputusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Tak Ada yang Daftar Jalur Independen Pilkada, KPU Kabupaten Sorong Fokus Rekrut Badan Adhoc
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sorong wajib mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS itu.
Pemilu ulang hanya pada satu jenis surat suara yakni pemilihan DPR Dapil Papua Barat Daya III.
KPU Kabupaten Sorong diberikan tenggat selama 30 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.
Baca juga: Petronela Kambuaya Terima Surat Tugas dari PAN, Syafrudin Sabonama: Layak Maju Jadi Walkot Sorong
Dalam gugatannya, PAN menyebut ada calon legislatif atau caleg dari PKS yang merangkap menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Caleg tersebut bernama Susiati Making yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sorong dari PKS dengan nomor urut 2 untuk Dapil Sorong 3.
Baca juga: Tak Ada yang Daftar Jalur Independen Pilkada, KPU Kabupaten Sorong Fokus Rekrut Badan Adhoc
Diketahui, Susiati Making juga merangkap sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
MK menilai ketidakjujuran Susiati Making dan Nani Mariana dapat menimbulkan conflict of interest dalam pelaksanaan pemilu. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.