Pilkada di Papua Barat Daya

Tak Ada yang Daftar Jalur Independen Pilkada, KPU Kabupaten Sorong Fokus Rekrut Badan Adhoc 

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan, pendaftaran jalur perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT.

ISTIMEWA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya resmi menutup penerimaan syarat minimal dukungan Bakal Calon (Balon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sorong tahun 2024, Minggu (12/5/2024) Malam. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya resmi menutup penerimaan syarat minimal dukungan Bakal Calon (Balon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sorong tahun 2024, Minggu (12/5/2024) Malam.

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Perpanjangan Rekrutmen PPD, Sekaligus Buka Pendaftaran Anggota PPS

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan, pendaftaran jalur perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT.

Baca juga: Tahapan Pilkada Kabupaten Sorong Resmi Diluncurkan, Pj Bupati Edison Siagian Minta ASN Netral

Jadwal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Jadi untuk penerimaan syarat minimal dukungan Balon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sorong kami sudah tutup pada tanggal 12 Mei tepat pada pukul 23.59 WIT,” ujar Frengki Duwith kepada TribunSorong.com.

20240513_kpu kabsor

Ia bilang, mulai hari pertama pembukaan penerimaan hingga pada penutupan KPU Kabupaten Sorong belum menerima adanya balon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Sorong.

“Tidak ada balon jalur independen yang menyerahkan syarat minimal dukungannya atau berkonsultasi ke kami KPU tidak ada sama sekali,” ucapnya.

Baca juga: Filosofi “Si Sorta” Maskot Pilkada Kabupaten Sorong 2024

Baca juga: Tahapan Pilkada Bupati Sorong 2024 Diluncurkan, Kapolres Gaungkan Filosofi Maskot "Si Sorta"

Frengki bilang, dengan ditutupnya penerimaan syarat minimal dukungan Balon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sorong tahun 2024, maka selanjutnya KPU Kabupaten Sorong fokus untuk menyelesaikan perekrutan badan adhoc yaitu pembentukan PPD hingga PPS.

“Untuk penerimaan syarat minimal dukungan ini kami sudah resmi tutup tadi malam dan tidak ada yang mendaftar selanjutnya kami dari KPU Kabupaten Sorong fokus untuk perekrutan badan adhoc,” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved